SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Tabrak Putusan MA, Wisuda Trisakti Dinilai Ilegal
Jumat, 15 April 2011 | 8:02

Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis (kiri) Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis (kiri)

[JAKARTA] Rencana Wisuda Universitas Trisakti yang akan digelar Sabtu (16/4) mendatang di Jakarta mengundang pertanyaan besar. Hal itu dikarenakan Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Thoby Mutis dan 8 (delapan) orang lainnya yang menyatakan mereka telah melawan hukum dan melarangnya melakukan kegiatan Tridharma Perguruan tinggi di lingkungan pendidikan Trisakti.

Namun Thoby seakan menantang hukum dengan tetap melakukan wisuda dan menandatangani ijazah. “Ini kejadian aneh, keputusan hukum sudah jelas, tetapi Kopertis tetap mengeluarkan izin wisuda. Tentu saja mahasiswa menjadi korban, karena ijazahnya bisa saja dipersoalkan,” kata Amiruddin Aburaera, penasehat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4).

Menurut Amiruddin, keputusan hukum atas persoalan Trisakti sudah jelas dan gamblang.  Lebih tegasnya, lanjut Amiruddin, putusan kasasi MA Reg. No. 821K/PDT/2010 jo Reg. No. 248/PDT/2009/PT.DKI, inkracht 4 Januari 2011, yang ditindaklanjuti dengan surat penetapan eksekusi riil dari Ketua PN Jakarta Barat No. 05/2011 Eks. Jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 23 Maret 2011 yang isinya adalah memerintahkan Panitera PN Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi  atas diri Prof Dr Thoby Mutis dan 8 (delapan) orang lainnya. “Vonis itu ditujukan pada pribadi, tetapi dia tetap nekad melakukan wisuda dan izin wisudanya keluar lagi, ini kan aneh. Harusnya semua pihak menahan diri sampai eksekusi dilakukan. Karena surat Penetapan Eksekusinya juga sudah keluar.” kata Amiruddin sambil geleng- geleng kepala.

Reaksi keras juga datang dari Ketua Tim V, Anak Agung Gde Agung yang selama ini berupaya mengembalikan Universitas Trisakti ke pangkuan Yayasan Trisakti. Mantan Menteri Sosial RI ini mengajak berpikir jernih, “ Mari kita pikir dengan jernih, secara logika, bagaimana mungkin seseorang yang sudah diputuskan secara hukum, lantas menandatangani ijazah dan mengatasnamakan seakan-akan masih sebagai Rektor Trisakti?" ujarnya.

Anak Agung minta agar persoalan semacam ini menjadi perhatian Menteri Pendidikan Nasional, “Saya prihatin kalau dunia pendidikan dikotori praktik-praktik semacam ini. Mohon Menteri Pendidikan Nasional mengumpulkan informasi yang cukup, agar tahu kondisi secara riil dan tidak dimanfaatkan kelompok orang atas nama pendidikan karena keputusan MA sudah jelas melarang Termohon Eksekusi melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemennya,” lanjut Agung.

Anak Agung Gde Agung juga  mengungkapkan, bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 3754/D/T/2005, tanggal 26 Oktober 2005, pemerintah telah memerintahkan Thobby Mutis menyerahkan mandatnya kepada Senat Usakti dan tidak menandatangani lagi ijazah.  Begitupun dengan Surat Dirjen Dikti No 4274/D/T/2006 tanggal 20 November 2006 yang menyatakan bahwa jabatan Thoby Mutis harus berakhir sejak 9 September 2006. "Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa dia bukan lagi Rektor yang sah dari Universitas Trisakti sejak 4 September 2002. Jadi silahkan disimpulkan sendiri kalau Rektor yang tidak sah menanda tangani ijazah? ," kata Anak Agung.

Namun Thoby Mutis sampai saat ini masih tetap menamakan dirinya Rektor Usakti dan melakukan pekerjaan seakan-akan masih Rektor Usakti padahal sudah diberhentikan. Hal ini melanggar pasal 228 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 67 ayat (1) dan pasal 68 ayat (1).

Menurut Agung, wisuda saat ini harusnya dilaksanakan setelah proses eksekusi, sehingga tidak menimbulkan masalah baru. Karenanya, dirinya menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar segera melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA, demi penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di Universitas Trisakti. “Sekali lagi saya prihatin, hukum tak bersuara di dunia pendidikan,” kata Anak Agung dengan wajah yang muram.  [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN