SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Suap Pengadaan Al Quran, Tiga Orang Dicegah
Senin, 9 Juli 2012 | 17:48

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara) Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara)

[JAKARTA] Tiga orang kembali dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011/2012. Ketiga orang itu adalah ​Syamsurachman, Abdul Kadir Alaydrus dan Vasco Ruseimy.

"​Syamsurachman dari swasta, Abdul Kadir Alaydrus dari swasta dan Vasco Ruseimy dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Al Quran sejak 29 Juni 2012," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (9/7).

Menurut Johan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Dan dilakukan demi kepentingan penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.

Berdasarkan penelusuran, Syamsurachman adalah Direktur Utama (Dirut) PT Karya Muda Mandiri yang merupakan perusahaan pencetakan Al Quran. Sedangkan, Vasko Ruseimy adalah Ketua DPP Generasi Muda (Gema) Ormas MKGR yang merupakan akar rumput Partai Golkar dan juga diketahui pernah menjadi Caleg tahun 2009. Sementara, Abdul Kadir Alaydrus tercatat sebagai pihak swasta.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap Al Quran, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya yang juga direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Di mana, perusahaan tersebut yang memenagkan tender pengadaan Al Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.

Keduanya, diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011 itu. Dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.

Berdasarkan penelusuran, Zulkarnaen Djabar adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) MKGR. Sedangkan, Dendy adalah Sekjen DPP Gema MKGR. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN