Suami Melinda Dee Divonis 4 Tahun
Jumat, 20 Januari 2012 | 13:57
Andhika Gumilang di persidangan [SP/Joanito de Saojoao] [JAKARTA] Suami pembobol nasabah Citibank Melinda Dee,
Andhika Gumilang, divonis empat tahun penjara. Dia juga didenda Rp 350 juta
atau subsider tiga bulan kurungan karena secara sah melakukan tindak pidana
pencucian uang dan pemalsuan identitas.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang menggunakan surat
palsu,” kata Ketua Majelis Hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri, Jakarta
Selatan, Kamis (19/1).
Majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan
terdakwa, karena telah menikmati hasil perbuatannya. Yang meringankan, Andhika
belum pernah dihukum. Usianya juga masih muda, sehingga masih bisa untuk
memperbaiki diri.
Seusai persidangan, terdakwa Andhika menyatakan menerima
putusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Devi Waluyo, mengkhawatirkan atas sikap
kliennya yang menerima putusan tersebut karena emosional saja. "Saya
khawatir ketika Andhika menerima putusan itu karena emosional saja. Namun, itu
kan belum ditandatangani, sehingga bisa saja sikapnya berubah," katanya.
Nanti, kata dia, akan dibicarakan lagi untuk kemungkinan
menggunakan hak untuk banding.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan, dana yang
ditransfer masuk ke rekening terdakwa merupakan hasil tindak pidana. JPU juga
menyebutkan, terdakwa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu atau dengan
identitas yang tidak sebenarnya yaitu dengan nama Juan Ferrero. [Ant/W-11]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Massa Bakar Polres Pegunungan Bintang, Papua
FUI Bogor Minta Kejagung Bekukan Ormas LDII
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
Film 'Man of Steel' Cetak Rekor Box Office Juni
Arab Saudi Minta Haji Tahun Ini Ditunda
Mendagri: Gubernur Sumut Layak Raih MURI
Inilah Fakta Pertandingan Duel Spanyol Vs Uruguay
Polisi Menembak Langsung Kerumunan Massa
Polres Dibakar, Polda Papua Kirim Tim Ke Pegunungan Bintang
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
