Selangkah Lagi Corby Menuju Pintu Kebebasan
Sabtu, 18 Agustus 2012 | 8:30
Schapelle Corby [google] [DENPASAR] Narapidana
asal Australia yang dihukum karena kasus narkoba oleh pengadilan Bali,
Schapelle Corby, kini maju menuju pintu pembebasan, sesudah memperoleh remisi
atau pemotongan hukuman selama 6 bulan dalam rangka Ulang Tahun Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bulan depan
Schapelle Corby memenuhi syarat untuk memohon tahanan luar.
Radio Australia melaporkan, namun
masih terlalu dini untuk mengatakan kapan ia akan menikmati kebebasan di luar
Lembaga Pemasyarakatan.
Sebagaimana diketahui, Schapelle Corby dalam tahun 2005 dihukum 20 tahun
penjara karena dinyatakan terbukti bersalah hendak menyelundupkan lebih dari 4
kilo ganja ke Bali.
Sejak itu, hukumannya sudah pernah beberapa kali diperingan, termasuk
pengampunan kepresidenan selama 5 tahun bulan Mai lalu.
Meskipun Corby sekarang dapat memohon pembebasan, namun proses administrasinya
bukan saja akan memakan waktu berbulan-bulan, melainkan juga diwarnai
kontroversi.
Mereka yang berkampanye anti narkoba telah melancarkan gugatan hukum menentang
pengampunan kepresidenan itu. [ABC/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
Luthfi: Swasembada Itu Ancam Ketahanan Daging
Tokoh Muda NU Galang Petisi Tolak Award Terhadap SBY
