Sekjen Kemlu Bantah Terlibat Korupsi
Jumat, 9 Desember 2011 | 8:43
Mantan Sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat [JAKARTA] Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Budi Bowoleksono mengaku tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pada kementerian, yang dulu bernama, Departemen Luar Negeri (Deplu) pada tahun 2004-2005 yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terlibat saja tidak. Karena apa yang sampaikan mengenai hal itu sebagai saksi untuk beliau (Sudjadna Parnohadiningrat) saja," kata Budi usai diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK, Kamis (8/12).
Namun, Budi tidak menampik fakta bahwa sebagai sesama pejabat di Kemenlu, dia kenal dekat dengan Sudjadnan. Mengingat, Sudjadnan adalah atasanya ketika itu.
Hanya saja, Budi tetap membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Deplu tahun anggaran 2004-2005 yang diduga merugikan negara Rp 18 miliar tersebut.
KPK telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran kementerian tersebut.
Sudjadnan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Di mana, terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu yang di antaranya adalah terkait dengan pelaksanaa seminar yang dari kurun waktu tahun 2004-2005.
Atas perbuatannya tersebut, Sudjadnan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya diketahui bahwa mantan Duta Besar Republik Indonesia ini, juga pernah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama satu tahun dan delapan bulan penjara. Sudjadnan dikatakan terbukti
terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal sewaktu menjabat sebagai Sekjen Deplu. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pesawat Lion JT 0535 Rusak Lagi, Penumpang Kecewa
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Aiptu Sitorus Resmi Ditahan Di Rutan Bareskrim
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
