SBY Teken Keppres dan Perpres Pengangkatan Wamen
Jumat, 8 Juni 2012 | 15:47
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). [google] [JAKARTA] Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani keputusan presiden
(Keppres) dan peraturan presiden (Perpres) pengangkatan wakil menteri (wamen).
Melalui Juru Bicaranya, Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden SBY tengah
mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengumumkan hal tersebut.
"Baik Keppres dan Perpres pengangkatan Wamen telah ditandatangani oleh
bapak presiden dan akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat,"
ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (8/6).
SBY, tambah Julian, ternyata sudah menandatangani Keppres dan Perpres
pengangkatan wamen pada Kamis (7/6) sehari sebelum melakukan kunjungan kerja ke
Provinsi Maluku. Presiden beserta rombongan dijadwalkan akan kembali ke Jakarta
pada 11 Juni mendatang, setelah kunjungan kerja dari Maluku dan Bali.
Seperti diketahui, sebelumnya, presiden diminta segera mengubah keputusan
presiden dan peraturan presiden tentang wamen hingga sesuai dengan keputusan
Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Implikasinya, presiden harus memperbaiki
keputusan presiden yang menjadi legalitas pengangkatan wamen. [O-2]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
DPR Dukung Kenaikkan BBM, Dua Pos Polisi dan Restoran KFC Dibakar Massa
