SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

SBY Tak Campuri Proses Hukum Korupsi Simulator SIM
Jumat, 3 Agustus 2012 | 15:23

Presiden SBY [google] Presiden SBY [google]

[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan mencampuri kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas Polri. Sebab, kasus ini masuk dalam ranah hukum, sehingga presiden menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku.

”Kasus yang sedang berproses ini ditangani Polri dan KPK, kita tunggu sampai ada hasil yang pasti dari tindaklanjut penanganan kasus ini. Sekarang kan belum pasti, masih bekerja, masih berproses dan tentu tidak mungkin presiden diminta untuk intervensi atau campur tangan dalam perkara hukum. Sebagaimana yang kita ketahui presiden posisinya jelas, taat hukum menghormati hukum dan tidak boleh dipaksa masuk apalagi hal yang sifatnya teknis dalam penanganan hukum,” ujarnya di kantor Bina Graha komplek Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/8).  

Dikatakan Julian, Presiden SBY terus mengikuti dinamika dari pemberitaan bahwa ada kalangan dari pengamat hukum dan kalangan DPR yang meminta presiden untuk mendorong kepolisian agar menyerahkan penyidikan kasus ini ke KPK. Terhadap hal tersebut, dua instansi yang sedang bersinergi itu menurutnya bisa melakukan penyidikan secara bersama, mengingat alat bukti, kasus, dan kemungkinan tersangkanya yang juga sama.  

Sementara saat ditanya, apakah tidak khawatir apabila terjadi tumpang tindih akibat proses penyidikan dilakukan bersamaan, Julian mengembalikan hal itu pada undang-undang yang berlaku di masing-masing institusi dan meminta supaya sistem bekerja semestinya. Lagipula dalam melakukan tindak lanjut penanganan kasus, menurutnya, ada prosedur yang tercantum dalam MoU antara KPK, Kejaksaan Agung dan Polri.

”Kita kembalikan ke sana, undang-undang yang menjadi dasar atau pedoman dan pelaksanaan dari proses tindak lanjutnya agar tidak terjadi miss persepsi dari kasus tersebut,” ucapnya.  

Tambah dia, saat terjadinya penggeledahan di kantor Korlantas Polri, SBY langsung mendapatkan laporan. Oleh karena itu, Presiden SBY langsung menginstruksikan Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK guna melakukan koordinasi dan bersinergi. Sehingga, apa yang sekarang berkembang dan menjadi kekhawatiran Cicak vs Buaya jilid II itu sesungguhnya tidak terjadi dalam KPK dan Polri.  

”Presiden meminta agar hal ini bisa dicarikan kesepahaman dan solusi yang tepat. Harus ada sinergi karena tujuannya untuk pemberantasan korupsi,” katanya.   Lebih lanjut, Presiden SBY, kata Julian menekankan agar kedua institusi penegak hukum itu tidak saling berkompetisi. [O-2]      




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN