SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

SBY Lebay, Sebut Kepala Daerah yang Demo BBM Sebagai Pembangkang
Kamis, 12 April 2012 | 10:38

Presiden SBY [google] Presiden SBY [google]

[SURABAYA] Pidato Presiden SBY di depan kader Partai Demokrat (PD) yang menyebutkan kepala daerah yang ikut berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM sebagai pembangkang pemerintah dan pemberontak, dinilai sebagai sikap berlebihan.  

“Saya menilai Presiden SBY berlebihan kalau aksi penolakan BBM dianggap sebagai pemberontak,” ujar Bambang D. Hartono, Wakil Ketua DPD PDIP Jatim yang mantan Wali Kota Surabaya dua periode dan kini menjabat Wakil Wali Kota Surabaya itu, Rabu (11/4) kemarin.    

Jika kepala daerah atau wakil kepala daerah yang turun aksi menolak kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga BBM dianggapnya sebagai pemberontak, Bambang mengaku siap ditangkap dan janji tidak akan bersembunyi atau melarikan diri.

Jika presiden menganggap kepala daerah itu sebagai pemberontak hanya karena ikut menolak rencana kenaikan harga BBM, mestinya bisa segera bertindak.  

Bambang mengaku tidak akan pernah takut apabila dirinya ditangkap aparat. Menurut Bambang, PDIP sebagai partai oposisi, tidak ada niatan untuk menjatuhkan Presiden SBY di tengah jalan. PDIP menurutnya siap bertarung di (Pilpres) 2014 mendatang.  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pidato di depan politisi Partai Demokrat pada 1 April yang bocor ke wartawan, SBY marah atas tindakan kepala daerah bupati yang ikut berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM. "Gubernur, bupati, wali kota itu kepanjangan tangan presiden. Keliru hukumnya bupati, wali kota memimpin unjuk rasa. Itu melawan, membangkang pemerintahnya,” ujar SBY dalam pidato tersebut.  

Keterlibatan Wawali Surabaya Bambang D. Hartono dan beberapa kepala daerah lainnya di Jawa Timur menolak kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, masih disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.  

Melalui Surat Kemendagri No 131/1091A/SJ tanggal 29 Maret 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 110 UU Nomor  32/2004 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan antara lain bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, mempunyai kewajiban.

Di antaranya, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan dan menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan daerah serta harus memegang teguh supam dan janji jabatan.  

Sementara itu sebelumnya, Wali Kota Malang, Peni Suparto yang juga ikut dalam aksi demo menolak kenaikan harga BBM, menyatakan tidak takut dengan sanksi tersebut, sebab undang-undang secara tegas, jelas melindungi dirinya karena dipilih langsung oleh rakyat.  

“Sebagai pejabat publik, pemecatan tidak berkaitan hanya gara-gara menyampaikan aspirasi rakyat Kota Malang. Apa sanksinya? Kita sama sekali tidak salah memihak kepada suara mayoritas rakyat Kota Malang,” ujar Peni yang juga Ketua DPC PDIP Kota Malang itu.  

Dari catatan di Pemprov Jatim, selain Peni Suparto dan Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Bambang D Hartono, sosok yang ikut mendukung secara tidak langsung aksi demo menolak kenaikan harga BBM di Provinsi Jatim cukup banyak. [ARS]        




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN