SBY Lebay, Sebut Kepala Daerah yang Demo BBM Sebagai Pembangkang
Kamis, 12 April 2012 | 10:38
Presiden SBY [google] [SURABAYA] Pidato Presiden SBY di depan kader Partai
Demokrat (PD) yang menyebutkan kepala daerah yang ikut berunjuk rasa menolak
kenaikan harga BBM sebagai pembangkang pemerintah dan pemberontak, dinilai
sebagai sikap berlebihan.
“Saya menilai Presiden SBY berlebihan kalau aksi penolakan
BBM dianggap sebagai pemberontak,” ujar Bambang D. Hartono, Wakil Ketua DPD
PDIP Jatim yang mantan Wali Kota Surabaya dua periode dan kini menjabat Wakil
Wali Kota Surabaya itu, Rabu (11/4) kemarin.
Jika kepala daerah atau
wakil kepala daerah yang turun aksi menolak kebijakan pemerintah pusat
menaikkan harga BBM dianggapnya sebagai pemberontak, Bambang mengaku siap
ditangkap dan janji tidak akan bersembunyi atau melarikan diri.
Jika presiden
menganggap kepala daerah itu sebagai pemberontak hanya karena ikut menolak
rencana kenaikan harga BBM, mestinya bisa segera bertindak.
Bambang mengaku tidak akan pernah takut apabila dirinya
ditangkap aparat. Menurut Bambang, PDIP sebagai partai oposisi, tidak ada
niatan untuk menjatuhkan Presiden SBY di tengah jalan. PDIP menurutnya siap
bertarung di (Pilpres) 2014 mendatang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pidato di depan
politisi Partai Demokrat pada 1 April yang bocor ke wartawan, SBY marah atas
tindakan kepala daerah bupati yang ikut berunjuk rasa menolak kenaikan harga
BBM. "Gubernur, bupati, wali kota itu kepanjangan tangan presiden. Keliru
hukumnya bupati, wali kota memimpin unjuk rasa. Itu melawan, membangkang
pemerintahnya,” ujar SBY dalam pidato tersebut.
Keterlibatan Wawali Surabaya Bambang D. Hartono dan beberapa
kepala daerah lainnya di Jawa Timur menolak kenaikan harga BBM beberapa waktu
lalu, masih disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Melalui Surat Kemendagri No 131/1091A/SJ tanggal 29 Maret
2012, berdasarkan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 110 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan
antara lain bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, mempunyai kewajiban.
Di antaranya, memelihara ketentraman
dan ketertiban masyarakat, mentaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan dan menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan
daerah serta harus memegang teguh supam dan janji jabatan.
Sementara itu sebelumnya, Wali Kota Malang, Peni Suparto
yang juga ikut dalam aksi demo menolak kenaikan harga BBM, menyatakan tidak
takut dengan sanksi tersebut, sebab undang-undang secara tegas, jelas
melindungi dirinya karena dipilih langsung oleh rakyat.
“Sebagai pejabat publik, pemecatan tidak berkaitan hanya
gara-gara menyampaikan aspirasi rakyat Kota Malang. Apa sanksinya? Kita sama
sekali tidak salah memihak kepada suara mayoritas rakyat Kota Malang,” ujar
Peni yang juga Ketua DPC PDIP Kota Malang itu.
Dari catatan di Pemprov Jatim, selain Peni Suparto dan Wakil
Wali Kota (Wawali) Surabaya, Bambang D Hartono, sosok yang ikut mendukung
secara tidak langsung aksi demo menolak kenaikan harga BBM di Provinsi Jatim
cukup banyak. [ARS]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pesawat Lion JT 0535 Rusak Lagi, Penumpang Kecewa
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
