SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

SBY Diminta Perbaiki Keppres, Posisi Wakil Menteri Dikosongkan
Selasa, 5 Juni 2012 | 14:13

Ilustrasi putusan hakim [google] Ilustrasi putusan hakim [google]

[JAKARTA] Presiden diminta untuk perbaiki keppres pengangkatan wakil menteri (wamen). Hal itu berlaku sejak pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) PUU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.  

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pengangkatan wakil menteri oleh presiden tetap konstitusional. Dalam penerapannya, terdapat kekacauan yang disebabkan ketidakpastian hukum penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.  

“Sejak dibacakannya amar putusan MK, tentang permohonan gugatan posisi wakil menteri, maka sejak itu pula tidak ada lagi wamen. Selama keppres wakil menteri belum diperbaiki, jabatan wakil menteri dikosongkan. Jabatannya masih ada, tapi orangnya status quo, sampai ada keppres baru,” ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar, usai sidang putusan uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/6).  

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan semua keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui, agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.  

Berdasarkan ketentuan konstitusi, MK menyatakan pengangkatan wakil menteri adalah bagian dari kewenangan presiden untuk melaksanakan tugas-tugasnya.  

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Adi Warman. MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak konstitusional.   Sementara bunyi pasal 10 adalah, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu."  

Sementara, Adi sejak dibacakannya putusan MK, maka sejak itu pula tidak ada lagi wamen dalam struktur Kabinet Indonesia Bersatu II. Keberadaan dari wamen baru dapat dianggap sah setelah Presiden SBY memperbaiki Keppres pengangkatan mereka.  

“Maka logikanya negara kita tidak punya wakil menteri lagi sampai keppres pengangkatannya diperbaiki Presiden SBY sesuai amar putusan MK. Wakil menteri adalah pejabat karier tapi bukan anggota kabinet tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Saya harap Presiden SBY membuat keppres baru agar legalitas wakil menteri terpenuhi," ungkap dia. [H-15]    




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN