SBY Diminta Perbaiki Keppres, Posisi Wakil Menteri Dikosongkan
Selasa, 5 Juni 2012 | 14:13
Ilustrasi putusan hakim [google] [JAKARTA] Presiden diminta untuk perbaiki keppres
pengangkatan wakil menteri (wamen). Hal itu berlaku sejak pembacaan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) PUU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pengangkatan wakil menteri
oleh presiden tetap konstitusional. Dalam penerapannya, terdapat kekacauan yang
disebabkan ketidakpastian hukum penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara.
“Sejak dibacakannya amar putusan MK, tentang permohonan
gugatan posisi wakil menteri, maka sejak itu pula tidak ada lagi wamen. Selama
keppres wakil menteri belum diperbaiki, jabatan wakil menteri dikosongkan.
Jabatannya masih ada, tapi orangnya status quo, sampai ada keppres baru,” ujar
Juru Bicara MK, Akil Mochtar, usai sidang putusan uji materi UU Nomor 39 Tahun
2008 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/6).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan semua keppres
pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui, agar menjadi produk
yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung
ketidakpastian hukum.
Berdasarkan ketentuan konstitusi, MK menyatakan pengangkatan
wakil menteri adalah bagian dari kewenangan presiden untuk melaksanakan
tugas-tugasnya.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan
Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Adi
Warman. MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara tidak konstitusional.
Sementara bunyi pasal 10 adalah, "Dalam hal terdapat
beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat
mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu."
Sementara, Adi sejak dibacakannya putusan MK, maka sejak itu
pula tidak ada lagi wamen dalam struktur Kabinet Indonesia Bersatu II.
Keberadaan dari wamen baru dapat dianggap sah setelah Presiden SBY memperbaiki
Keppres pengangkatan mereka.
“Maka logikanya negara kita tidak punya wakil menteri lagi
sampai keppres pengangkatannya diperbaiki Presiden SBY sesuai amar putusan MK.
Wakil menteri adalah pejabat karier tapi bukan anggota kabinet tidak lagi
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Saya harap Presiden SBY membuat keppres
baru agar legalitas wakil menteri terpenuhi," ungkap dia. [H-15]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
