Saking Saktinya, Pimpinan Banggar DPR RI Tak Tersentuh
Sabtu, 28 Januari 2012 | 11:49
Ketia Banggar DPR RI disorot terkait kasus korupsi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011, sejumlah wanita cantik menggelar aksi cinta Banggar DPR RI. Lho? [google] Akankah kasus
dugaan korupsi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011,
yang telah menjerat Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai
Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, juga menjerat Pimpinan Banggar. Mengingat,
persetujuan anggaran harus melalui pimpinan Banggar.
Tetapi, tampaknya hingga saat ini
belum ada tanda-tanda KPK akan bertindak. Sebab, belum ada penjadwalan
pemeriksaan terhadap Pimpinan Banggar DPR RI oleh KPK.
Padahal, Wa Ode Nurhayati mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan empat
pimpinan Banggar. Sebab, menurut anggota Komisi VII DPR itu, ada pelanggaran
yang dilakukan oleh pimpinan Banggar dalam memutuskan alokasi anggaran PPID
tahun 2011. Mengingat, yang menandatangani surat
keputusan anggaran PPID adalah pimpinan Banggar.
"Bukti-bukti sudah diserahkan ke penyidik, biar penyidik yang melanjutkan.
Pimpinan Banggar dari 2010 sampai sekarang (yang terlibat)," kata
Nurhayati sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta,
Kamis (26/1) malam.
Sebaliknya, beberapa waktu lalu, KPK baru menetapkan seorang pengusaha bernama
Fahd Arafiq, yang diketahui anak dari pedangdut ternama Arafiq. Fahd ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan memberi suap.
Seperti diketahui, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka karena selaku
anggota Banggar DPR, diduga telah menerima imbalan terkait pengalokasian
anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk tiga wilayah
di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan
Bener Meriah.
Penerimaan uang tersebut, diperkuat
dengan data keuangan di Bank Mandiri. Di mana, diketahui ada uang dalam jumlah
besar yang masuk ke rekening Wa Ode di Bank Mandiri yang letaknya di dalam
kompleks Gedung MPR/DPR RI.
Atas perbuatannya, Wa Ode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal
5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 UU tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut informasi, Wa Ode diduga menerima dana sekitar Rp 6 miliar sekitar
bulan Oktober-November 2010. Dana tersebut merupakan komitmen fee
sebanyak 5-6 persen dari PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai
Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagian dana yang diterima tersebut sudah
dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana DPID, yaitu
Kabupaten Pidi Jaya.
Staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda mengakui bahwa menerima sejumlah uang staf
Fraksi Partai Golkar, Haris Surahman. Tetapi, sudah dikembalikan lagi ke Haris.
Wa Ode sendiri memang pernah mengakui bahwa ada orang yang berusaha menyuapnya.
Tetapi, ditolak.
Untuk diketahui, mekanismenya, keputusan PPID diambil oleh Pokja (Kelompok
kerja) Badan Anggaran dan Kementerian Keuangan. Setelah dianggap final, pembahasan dilanjutkan di tingkat Badan
Anggaran, melalui mekanisme pembahasan kembali. Itulah mengapa banyak desakan
supaya pimpinan Banggar diperiksa.
Untuk diketahui, yang menandatangani surat keputusan anggaran tersebut adalah
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Anis Matta.
Kasus yang menjerat Wa Ode ini bukan kali pertama nama Banggar disebut.
Sepanjang tahun 2011 lalu, banyak sekali kasus yang ditangani KPK terkait
dengan Banggar. Tetapi, tidak juga dianggap cukup untuk menjerat.
Sebut saja, beberapa kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP
Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Di mana, jelas-jelas melibatkan Banggar
DPR untuk mendapatkan proyek atau diistilahkan belanja proyek ke DPR.
Dalam kasus Wisma Atlet, diduga ada aliran dana ke anggota Banggar dari Fraksi
PD, Angelina Sondakh dan anggota Banggar dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster.
Diduga, oleh Angelina diberikan kepada Pimpinan Banggar.
Selain itu, ada juga kasus dugaan suap DPPID bidang transmigrasi dari APBN-P
tahun 2011 yang juga diduga kuat melibatkan Banggar DPR RI. Sebab, salah satu
terdakwa, Dharnawati mengungkapkan dari komitmen fee sebesar 10 persen juga
mengalir ke Banggar DPR.
Ditambah lagi, pada tanggal 16 September 2011, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan
anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. [N-8]
Kirim Komentar Anda
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
26 Politisi Demokrat Siap Mundur dari DPR RI
Hadapi Ancaman Diserang Israel, Iran Perketat Pertahanan
Gerakan Pemakzulan Anas Sudah Meluas di Demokrat
Inilah Data dan Fakta Jelang Duel CSKA Moskwa Vs Real Madrid
Inilah Data dan Fakta Jelang Duel Marseille Vs Inter Milan
Inilah Data dan Fakta Jelang Duel Basel Vs Bayern Munchen
Imam Masjid New York Minta FPI Introspeksi Diri
Satu Keluarga Hilang Misterius Ternyata Telah Tewas Membusuk



