Rusia: Asuransi Korban Sukhoi Sesuai dengan Permenhub
Kamis, 24 Mei 2012 | 12:07
Pelepasan jenazah korban pesawat Sukhoi [google] [JAKARTA] Pihak Rusia sejauh ini memastikan keluarga para
korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100, baik warga negara Indonesia maupun
warga negara asing, akan menerima asuransi senilai maksimum jumlah yang ada
dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011. Maksimal besaran
asuransi yang akan diberikan pihak Sukhoi Company Rusia tersebut senilai Rp
1,25 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Duta Besar Rusia untuk Indonesia
Alexander A. Ivanov, seusai upacara serah terima jenazah korban kepada
keluarga, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (23/5).
“Kita sudah sampaikan, dan sudah mendapat tanggapan. Tapi
soal bagaimana kejelasan selanjutnya itu nanti mereka yang akan menyampaikan
kepada pihak keluarga korban,” kata Ivanov.
Dikatakan, saat ini sejumlah ahli hukum yang disiapkan
oleh Sukhoi akan mendatangi setiap keluarga korban. Sejumlah dokumen telah
disiapkan untuk ditandatangani keluarga. Namun, Ivanov belum dapat memastikan
kapan asuransi tersebut akan diserahkan pada keluarga.
“Mereka (keluarga korban) akan menandatangani
dokumen-dokumen, sekarang saya tidak bisa katakan berapa lama prosesnya,” kata
Ivanov.
Terkait hal ini, Menteri Perhubungan EE Mangindaan
mengatakan, asuransi merupakan bagian dari tanggung jawab pihak penerbangan.
Meski belum mengetahui secara pasti penyebab jatuhnya pesawat, terdapat
peraturan pemerintah, yakni Permenhub No 77/2011 yang menegaskan terdapat
asuransi bagi keluarga untuk musibah semacam ini. Untuk itu pihaknya telah
meminta pihak maskapai Sukhoi untuk memberikan asuransi sesuai aturan.
“Ditegaskan kecelakaan seperti ini ada asuransi, tanggung
jawab dari pengangkut. Oleh karenanya aturan di Indonesia, seperti arturan
Menhub, kami mintakan sesuai itu,” katanya.
Mangindaan mengatakan, pihak Sukhoi sendiri telah
menyatakan akan memberikan sesuai aturan itu bahkan lebih.
“Termasuk biaya penerbangan dan pemakaman ke daerah asal
ditambah dua pendamping yang mengantar jenazah korban, mereka siap,” kata
Mangindaan.
Meski demikian, Mangindaan pun belum dapat memastikan
kapan dan bagaimana pencairan asuransi tersebut dilakukan. Pihaknya hanya dapat
memastikan dalam waktu dekat pihak Sukhoi akan mendatangi keluarga untuk
melakukan pendataan.
“Pastinya minggu depan pihak Sukhoi akan mendatangi
keluarga korban untuk mengurus persoalan asuransi tersebut,” katanya.
Terkait mengenai asuransi ini, Sunaryo, Konsultan Bisnis
PT Trimarga Rekatama selaku fasilitator antara Sukhoi Company Rusia dan
perusahaan penerbangan di Indonesia, menyatakan, pihak Sukhoi Company Rusia
memang menyatakan pihaknya siap membayarkan asuransi sesuai dengan Permenhub
tersebut. Namun ia sendiri mengaku belum berani memberi pernyataan resmi
terkait hal itu.
Hal itu lantaran hingga Rabu (23/5) malam, belum ada
perjanjian legal untuk memperkuat pernyataan tersebut. “Apa yang dinyatakan
Menteri Perhubungan tadi memang benar. Pernyataan dari pihak Rusia memang
sempat saya dengar, tapi itu kan pernyataan lisan. Belum ada pernyataan hitam
di atas putih,” katanya.
Sunaryo melanjutkan, proses pembahasan antara pihak Sukhoi
Company Rusia dan pihak asuransi mengenai nominal asuransi belum rampung hingga
saat ini.
Sunaryo mengharapkan, berharap agar masyarakat, khususnya
keluarga korban dapat bersabar sampai pembahasan itu selesai. “Nanti begitu
pembahasannya membuahkan hasil, pihak Sukhoi bersama dengan Trimarga akan
langsung memproses pencairannya. Kita usahakan secepatnya. Kita mohon kita
semua dapat bersabar,” kata Sunaryo.
Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan,
santunan kepada keluarga diharapkan dapat dilakukan secepatnya dengan jumlah
yang sesuai dengan ketentuan. Hal itu lantaran menyangkut ahli waris.
Selain asuransi dari pihak Sukhoi, Agung menyatakan,
terdapat juga tambahan santunan dari PT Jamsostek senilai Rp 81 milar dan
santunan dari pemerintah sebesar Rp 50 juta. Santunan ini berasal dari
pemerintah yang dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja.
“Sebenarnya santunan pemerintah tapi dialokasikan oleh
Jasa Raharja,” kata Agung. [DMP/FFS/RIA/W-12]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
