SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Rusia: Asuransi Korban Sukhoi Sesuai dengan Permenhub
Kamis, 24 Mei 2012 | 12:07

Pelepasan jenazah korban pesawat Sukhoi [google] Pelepasan jenazah korban pesawat Sukhoi [google]

[JAKARTA] Pihak Rusia sejauh ini memastikan keluarga para korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, akan menerima asuransi senilai maksimum jumlah yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011. Maksimal besaran asuransi yang akan diberikan pihak Sukhoi Company Rusia tersebut senilai Rp 1,25 miliar.  

Hal itu disampaikan oleh Duta Besar Rusia untuk Indonesia Alexander A. Ivanov, seusai upacara serah terima jenazah korban kepada keluarga, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (23/5).  

“Kita sudah sampaikan, dan sudah mendapat tanggapan. Tapi soal bagaimana kejelasan selanjutnya itu nanti mereka yang akan menyampaikan kepada pihak keluarga korban,” kata Ivanov.  

Dikatakan, saat ini sejumlah ahli hukum yang disiapkan oleh Sukhoi akan mendatangi setiap keluarga korban. Sejumlah dokumen telah disiapkan untuk ditandatangani keluarga. Namun, Ivanov belum dapat memastikan kapan asuransi tersebut akan diserahkan pada keluarga.  

“Mereka (keluarga korban) akan menandatangani dokumen-dokumen, sekarang saya tidak bisa katakan berapa lama prosesnya,” kata Ivanov.  
Terkait hal ini, Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, asuransi merupakan bagian dari tanggung jawab pihak penerbangan. Meski belum mengetahui secara pasti penyebab jatuhnya pesawat, terdapat peraturan pemerintah, yakni Permenhub No 77/2011 yang menegaskan terdapat asuransi bagi keluarga untuk musibah semacam ini. Untuk itu pihaknya telah meminta pihak maskapai Sukhoi untuk memberikan asuransi sesuai aturan.   

“Ditegaskan kecelakaan seperti ini ada asuransi, tanggung jawab dari pengangkut. Oleh karenanya aturan di Indonesia, seperti arturan Menhub, kami mintakan sesuai itu,” katanya.  

Mangindaan mengatakan, pihak Sukhoi sendiri telah menyatakan akan memberikan sesuai aturan itu bahkan lebih.  

“Termasuk biaya penerbangan dan pemakaman ke daerah asal ditambah dua pendamping yang mengantar jenazah korban, mereka siap,” kata Mangindaan.  

Meski demikian, Mangindaan pun belum dapat memastikan kapan dan bagaimana pencairan asuransi tersebut dilakukan. Pihaknya hanya dapat memastikan dalam waktu dekat pihak Sukhoi akan mendatangi keluarga untuk melakukan pendataan.

“Pastinya minggu depan pihak Sukhoi akan mendatangi keluarga korban untuk mengurus persoalan asuransi tersebut,” katanya.

Terkait mengenai asuransi ini, Sunaryo, Konsultan Bisnis PT Trimarga Rekatama selaku fasilitator antara Sukhoi Company Rusia dan perusahaan penerbangan di Indonesia, menyatakan, pihak Sukhoi Company Rusia memang menyatakan pihaknya siap membayarkan asuransi sesuai dengan Permenhub tersebut. Namun ia sendiri mengaku belum berani memberi pernyataan resmi terkait hal itu.  

Hal itu lantaran hingga Rabu (23/5) malam, belum ada perjanjian legal untuk memperkuat pernyataan tersebut. “Apa yang dinyatakan Menteri Perhubungan tadi memang benar. Pernyataan dari pihak Rusia memang sempat saya dengar, tapi itu kan pernyataan lisan. Belum ada pernyataan hitam di atas putih,” katanya.  

Sunaryo melanjutkan, proses pembahasan antara pihak Sukhoi Company Rusia dan pihak asuransi mengenai nominal asuransi belum rampung hingga saat ini.  

Sunaryo mengharapkan, berharap agar masyarakat, khususnya keluarga korban dapat bersabar sampai pembahasan itu selesai. “Nanti begitu pembahasannya membuahkan hasil, pihak Sukhoi bersama dengan Trimarga akan langsung memproses pencairannya. Kita usahakan secepatnya. Kita mohon kita semua dapat bersabar,” kata Sunaryo.  

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, santunan kepada keluarga diharapkan dapat dilakukan secepatnya dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan. Hal itu lantaran menyangkut ahli waris.  

Selain asuransi dari pihak Sukhoi, Agung menyatakan, terdapat juga tambahan santunan dari PT Jamsostek senilai Rp 81 milar dan santunan dari pemerintah sebesar Rp 50 juta. Santunan ini berasal dari pemerintah yang dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja. “Sebenarnya santunan pemerintah tapi dialokasikan oleh Jasa Raharja,” kata Agung. [DMP/FFS/RIA/W-12]    




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN