SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Rosa Siap Hadapi Putusan
Rabu, 21 September 2011 | 9:59

Mindo Rosa Manulang [google] Mindo Rosa Manulang [google]

[JAKARTA] Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9).

Sidang yang dimpimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suwidya ini rencananya di mulai jam 09.00 WIB.

Rosa terlihat telah tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada jam 09.15 WIB. Namun, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri ini tidak mengatakan apapun kepada media.

"Tentu siap," kata penasehat hukum Rosa, Djufri Taufik ketika ditanya mengenai kesiapan menghadapi putusan, Rabu (21/9).

Menurut Djufri, pihaknya tidak berharap terlalu tinggi, yaitu dibebaskan dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Harapan kita yang rasional dan objektif saja. Kita berharap mendapat vonis yang tebaik dan vonis yang seringan-ringannya," ungkap Djufri.

JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutan yang dibacakan Rabu (7/9) lalu.

"Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, memutuskan Rosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ketua Tim JPU, Agus Salim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).

Agus mengatakan, perbuatan Rosa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa.

Dalam pertimbanganya, jaksa mengatakan berdasarkan alat bukti, saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum. Bahwa atas kesepakatan terdakwa dengan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dan Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris, Tersangka Muhammad Nazaruddin telah menerima cek senilai Rp 4,3 miliar melalui dua stafnya yaitu Yulianis dan Oktarina Furi. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN