Ricuh Saat Jual BB Murah, Manajemen RIM Harus Tanggungjawab
Senin, 28 November 2011 | 14:55
Antrean panjang untuk membeli BlackBerry Bellagio di Pacific Place [indopacific] [JAKARTA]
Penetapan tersangka kasus ricuh antrean Blackberry murah di Pacific Place,
Jakarta Selatan, jangan hanya diberlakukan pada level bawah manajemen Research
in Motion (RIM) sebagai produsen BlackBerry.
Kepolisian
harus bisa menyeret status tersangka manajemen dari level paling atas karena
keputusan menjalankan marketing berada pada level tersebut.
Ketua
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menjelaskan,
produsen BlackBerry gagal menjalankan marketing yang baik sehingga berujung
pada jatuhnya korban luka.
Manajemen
RIM harus bertanggung jawab tidak hanya dari sisi perdata tetapi juga dari sisi
pidana karena telah melakukan kelalaian dan keteledoran.
“Penetapan
tersangka yang dilakukan kepolisian merupakan langkah yang tepat. Namun, polisi
juga jangan hanya bisa menetapkan tersangka dari level bawah, tetapi harus
mulai dari level yang paling atas,” kata Tulus, Senin (28/11).
Tulus
menegaskan, jangan sampai yang dijadikan tersangka merupakan pejabat atau
petugas kecil yang berada di lapangan. Karena berhubungan dengan konsumen,
pihaknya akan terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan
kepolisian.
Dijelaskannya,
pemberian kompensasi penuh terhadap seluruh korban yang terluka juga wajib
dilakukan RIM selaku produsen. “Sebagai perusahaan multinasional, manajemen RIM
gagal membaca perilaku pasar. Gagal karena konsumen Indonesia sangat sentitif
terhadap harga. Dalam kasus ini, RIM juga harus memberikan kompensasi penuh
kepada konsumen,” tegas Tulus.
Dalam
peristiwa tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan telah
menetapkan seorang tersangka dari pihak panitia penyelenggara. Tersangka
berinisial E dari pihak panitia penyelenggara atau event organizer (EO) yang
dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain terluka.
“Tersangka
berinisial E dari pihak panitia.Tapi, kemungkinan tersangka akan bertambah.
Kami masih mendalami karena kasus tersebut melibatkan banyak pihak,” kata
Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Imam Sugianto.
Kemungkinan
jumlah tersangka akan bertambah mengingat acara melibatkan beberapa pihak
seperti Research in Motion (RIM) sebagai produsen BlackBerry, Event Organiser
(EO), pemilik gedung (Pacific Place) dan security gedung.
Pasca peristiwa, jumlah saksi yang sudah diperiksa
sebanyak 10 orang dan untuk tersangka E, dijerat pasal 360 KUHP tentang
kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Seperti
diberitakan sebelumnya, akibat berdesak-desakan antre BlackBerry Bold 9790 di
Lobi Utara Mal Pacific Place (PP), Jakarta Selatan, tiga orang mengalami patah
tulang dan puluhan lainnya pingsan karena terhimpit, Jumat (25/11) siang.
Untuk
menghindari bertambahnya jumlah korban, Polres Jakarta Selatan terpaksa membubarkan
penjualan perdana gadget tersebut.
[Y-7]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pesawat Lion JT 0535 Rusak Lagi, Penumpang Kecewa
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
