SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Rhoma Irama Diduga Berkampanye SARA
Kamis, 2 Agustus 2012 | 14:21

Rhoma Irama [google] Rhoma Irama [google]

[JAKARTA] Direktur eksekutif Perludem Titi Anggraini mendesak Panwaslu DKI Jakarta segera mengusut tuntas dugaan kampanye SARA yang dilakukan Rhoma Irama. Kampanye SARA si raja dangdut itu dinilai telah mencederai alam demokrasi di Indonesia yang sudah mulai membaik.  

"Panwaslu harus bertindak cepat untuk mengusut kampanye SARA Rhoma Irama. Ini akan menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta," ujar Titi kepada SP di Jakarta, Kamis (2/8).  

Titi juga mendesak pasangan Foke-Nara untuk menegur tim suksesnya yang mencoba mempengaruhi rakyat dengan melontarkan isu SARA. Sebab, Rhoma Irama juga termasuk tim kampanye pasangan incumbent tersebut.  

Titi meyakini bahwa kampanye dengan membawa isu SARA tidak akan efektif mendongkrak jumlah suara. Apalagi hal itu dilakukan di Jakarta yang mayoritas penduduknya sudah berpendidikan.  

"Pemilih Jakarta itu sulit dipengaruhi dengan isu-isu SARA. Warga Jakarta merupakan pemilih rasional dan sulit untuk diarahkan memilih kandidat tertentu," ujarnya.

Seharusnya tim kampanye, lanjut Titi, lebih mengedepankan kampanye dengan menyampaikan visi dan misi membangun Jakarta lebih baik ke depan. Bukan malah melakukan kampanye negatif yang membuat warga semakin tidak suka dengan kandidat itu.  

"Rebutlah hati pemilih dengan program. Kandidat juga harus mengontrol tim kampanyenya," katanya.  

Sedangkan Panwaslu DKI Jakarta masih mempelajari bukti video ceramah Rhoma Irama saat taraweh di Jakarta Barat Minggu (29/7). Saat ini Panwaslu masih melengkapi bukti untuk kasus Rhoma Irama.  

Panwaslu juga  sedang mencari saksi-saksi yang menyaksikan langsung ceramah si Raja Dangdut itu. Selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk merekonstruksi kejadian dan untuk melengkapi fakta.  

"Terlapor akan kami panggil. Jika terbukti Rhoma Irama melakukan pelanggaran dia  akan dikenai sanksi tegas termasuk pidana," tegasnya.  

Pelanggaran yang akan dikenai kepada Rhoma adalah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 116 Ayat 1 kampanye di luar jadwal, sanksi Pasal 116 Ayat 2 larangan menghasut menghina seseorang SARA dan Pasal 116 Ayat 3 larangan menggunakan tempat ibadah.[H-14]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN