Rhoma Irama Diduga Berkampanye SARA
Kamis, 2 Agustus 2012 | 14:21
Rhoma Irama [google] [JAKARTA] Direktur eksekutif Perludem Titi Anggraini
mendesak Panwaslu DKI Jakarta segera mengusut tuntas dugaan kampanye SARA yang
dilakukan Rhoma Irama. Kampanye SARA si raja dangdut itu dinilai telah mencederai
alam demokrasi di Indonesia yang sudah mulai membaik.
"Panwaslu harus bertindak cepat untuk mengusut
kampanye SARA Rhoma Irama. Ini akan menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan
Pilkada Jakarta," ujar Titi kepada SP di Jakarta, Kamis (2/8).
Titi juga mendesak pasangan Foke-Nara untuk menegur tim
suksesnya yang mencoba mempengaruhi rakyat dengan melontarkan isu SARA. Sebab,
Rhoma Irama juga termasuk tim kampanye pasangan incumbent tersebut.
Titi meyakini bahwa kampanye dengan membawa isu SARA tidak
akan efektif mendongkrak jumlah suara. Apalagi hal itu dilakukan di Jakarta
yang mayoritas penduduknya sudah berpendidikan.
"Pemilih Jakarta itu sulit dipengaruhi dengan isu-isu
SARA. Warga Jakarta merupakan pemilih rasional dan sulit untuk diarahkan memilih
kandidat tertentu," ujarnya.
Seharusnya tim kampanye, lanjut Titi, lebih mengedepankan
kampanye dengan menyampaikan visi dan misi membangun Jakarta lebih baik ke
depan. Bukan malah melakukan kampanye negatif yang membuat warga semakin tidak
suka dengan kandidat itu.
"Rebutlah hati pemilih dengan program. Kandidat juga
harus mengontrol tim kampanyenya," katanya.
Sedangkan Panwaslu DKI Jakarta masih mempelajari bukti
video ceramah Rhoma Irama saat taraweh di Jakarta Barat Minggu (29/7). Saat ini
Panwaslu masih melengkapi bukti untuk kasus Rhoma Irama.
Panwaslu juga
sedang mencari saksi-saksi yang menyaksikan langsung ceramah si Raja
Dangdut itu. Selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk merekonstruksi
kejadian dan untuk melengkapi fakta.
"Terlapor akan kami panggil. Jika terbukti Rhoma
Irama melakukan pelanggaran dia akan
dikenai sanksi tegas termasuk pidana," tegasnya.
Pelanggaran yang akan dikenai kepada Rhoma adalah yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 116 Ayat 1 kampanye di
luar jadwal, sanksi Pasal 116 Ayat 2 larangan menghasut menghina seseorang SARA
dan Pasal 116 Ayat 3 larangan menggunakan tempat ibadah.[H-14]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Penghitungan KPU NTT, Frenly Masih Memimpin
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
Kapolda NTT: Tugas Polisi Pengamanan Bukan Hitung Suara!
