Remunerasi Kemekumham Capai Rp 1,5 Triliun
Kamis, 21 Juli 2011 | 16:03
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. (Foto: Antara) [JAKARTA] Menteri Hukum dan Hak asasi manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan bahwa tunjangan kinerja atau remunerasi yang didapatkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) di tahun 2011 mencapai Rp 1,5 triliun.
"Tunjangan kinerja yang didapat sangat besar mencapai Rp 1,5 triliun. Itu sangat luar biasa. Mulai dari bulan Januari semua pegawai Kemenkumham akan mendapat tunjangan tersebut," kata Patrialis di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (21/7).
Sebelumnya, Patrialis mengatakan bahwa pada tanggal 18 Mei 2011, DPR telah menyetujui tunjangan kinerja Kemenkumham dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian, Patrialis juga mengatakan bahwa Presiden RI juga telah merestui besaran tunjangan kinerja tersebut dengan menerbitkan Perpres No.10/2011.
Dimana, tunjangan tersebut sudah dapat dicairkan menjelang lebaran bulan Agustus ini. "Kami menyampaikan terimakasih kepada Presiden terhadap penilaian pada kami yang cukup positif. Sehingga, akhirnya terbit Perpres No.10/2011
terkait tunjangan kinerja," ungkap Patrialis. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
Dijamin Tak Ada Penggusuran, Warga Akhirnya Buka Jalan
Presiden PKS Akui Ketemu Direktur PT Indoguna
Lapan Luncurkan Roket Pembawa Satelit Di Morotai
Mourinho Diusir Dari Bangku Cadangan Saat Final Piala Raja
Soal Capres, Gita Belum Direstui SBY
