SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

PT Perberat Hukuman Syamsul Arifin
Senin, 12 Desember 2011 | 22:15

Gubernur Sumut non-aktif Syamsul Arifin-submitlist Gubernur Sumut non-aktif Syamsul Arifin-submitlist

[JAKARTA] Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat, Syamsul Arifin menjadi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 2 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri yang dilakukan secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 b UU No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebagaimana, dalam dakwaan primer. Sehingga, menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp  2 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Humas PT DKI, Achmad Sobari, Senin (12/12).

Menurut Sobari, berdasarkan putusan PT DKI tertanggal 24 November 2011, Gubernur Sumatera Utara non-aktif Syamsul Arifin diharuskan membayar uang pengganti Rp 8.512.900.231. Selain, harus membayar pidana denda yang telah ditentukan. Selain itu, Sobari menjelaskan bahwa putusan banding dari PT DKI membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Syamsul Arifin terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Sebagaimana, dalam dakwaan subsider. Seperti diketahui, dalam sidang yang berlangsung 15 Agustus 2011 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang dipimpin oleh Tjokorda Rae Suamba menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, terbukti menggunakan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat. Sehingga, merugikan keuangan negara Rp 98,7 miliar.

Syamsul dinyatakan terbukti melakukan dakwaan subsider dan melanggar Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP karena terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan
wewenangnya sebagai Bupati Langkat.

Putusan hakim tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di mana, Penuntut Umum (PU) dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar sejumlah uang pengganti. (N-8)  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN