PT Perberat Hukuman Syamsul Arifin
Senin, 12 Desember 2011 | 22:15
Gubernur Sumut non-aktif Syamsul Arifin-submitlist [JAKARTA] Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Jakarta memperberat hukuman
terhadap terdakwa kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Langkat, Syamsul Arifin menjadi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp
2 juta subsider dua bulan kurungan.
“Terdakwa
terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merupakan
gabungan beberapa perbuatan yang berdiri
sendiri-sendiri yang
dilakukan secara
bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
b UU
No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal
65 ayat (1) KUHP. Sebagaimana, dalam dakwaan primer. Sehingga, menjatuhkan pidana
penjara empat tahun dan
denda Rp
2 juta subsider
dua bulan
kurungan,” kata Humas PT DKI,
Achmad Sobari, Senin (12/12).
Menurut Sobari, berdasarkan putusan PT DKI tertanggal 24 November
2011, Gubernur Sumatera Utara non-aktif Syamsul Arifin diharuskan membayar
uang pengganti Rp
8.512.900.231. Selain, harus membayar pidana denda yang telah ditentukan.
Selain itu, Sobari menjelaskan bahwa putusan banding dari PT DKI
membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Syamsul Arifin terbukti
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sebagaimana, dalam dakwaan
subsider.
Seperti diketahui, dalam sidang yang berlangsung 15 Agustus 2011
lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang dipimpin oleh Tjokorda Rae
Suamba menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga
bulan kurungan. Sebab, terbukti menggunakan sebagian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat. Sehingga,
merugikan keuangan negara Rp 98,7 miliar.
Syamsul dinyatakan
terbukti melakukan dakwaan subsider dan melanggar Pasal
3 UU No 20/2001 tentang Tipikor jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP karena terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan menyalahgunakan
wewenangnya sebagai Bupati Langkat.
Putusan hakim tersebut, jauh lebih rendah
dari tuntutan jaksa. Di mana, Penuntut Umum (PU) dituntut hukuman lima
tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar
sejumlah uang pengganti. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
