Program e-KTP di Tiga Daerah Diperpanjang
Kamis, 12 Januari 2012 | 0:55
[SERANG] Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam
Negeri mengeluarkan surat edaran Nomor: 471.13/5079/SJ tanggal 20 Desember 2011
perihal Perpanjangan Waktu Pelayanan Program Elektronik Kartu Tanda
Penduduk atau e-KTP secara massal, untuk 197 kabupaten/kota se-Indonesia, di
antaranya Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa pelayanan program e-KTP gratis
diperpanjang hingga 30 April 2012. “Jadi,
warga yang belum sempat ke kantor kecamatan untuk melaksanakan program e-KTP
itu, bisa mengurusnya paling lambat sampai 30 April mendatang,” ujar Kepala
Biro Pemerintahan Provinsi Banten Anwar Sulaeman, Rabu (11/1).
Anwar mengatakan, untuk memaksimalkan realisasi pelayanan
e-KTP di tiga daerah tersebut, Biro Pemerintahan Pemprov Banten akan mengadakan
rapat koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota se-Banten.
“Untuk lima daerah
lain di Banten yakni Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak,
Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menjalani
pelayanan e-KTP pada 2012 ini. Saat ini, pelayanan e-KTP di lima daerah
tersebut memasuki tahap pemuktahiran data. Sedangkan jadwal proses
pembuatan e-KTP belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, lima
daerah itu masih menunggu kiriman peralatan dari pihak ketiga pemenang tender
di Kemendagri untuk pengadaan peralataan e-KTP. Dikatakan, pada 2012 ini, Biro
Pemerintah mengusulkan anggaran Rp 5 miliar untuk mendukung program e-KTP di
lima daerah yang belum menjalankan e-KTP tersebut.
Dijelaskan
Anwar, untuk realisasi program -KTP yang dilaksanakan tiga daerah di
Provinsi Banten, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang
dinilai lambat. Hingga 31 Desember 2011, realisasi e-KTP di tiga daerah
tersebut baru mencapai 40,88 persen.
“Berdasarkan data Biro Pemerintahan Pemprov Banten diketahui
bahwa wajib KTP di tiga daerah tersebut berjumlah 2.480.683 jiwa. Namun, sampai
31 Desember 2011 baru 933.097 jiwa warga yang sudah membuat e-KTP, atau
tercapai baru 40,88 persen,” katanya.
Dari data tersebut, lanjut Anwar realisasi atau
pencapaian program e-KTP di Kota Tangerang merupakan yang terendah dibanding
Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Tercatat, jumlah wajib KTP di Kabupaten
Serang ada 1.101.463 jiwa, realisasi sampai 31 Desember 2011 baru 551.425 jiwa
atau sekitar 50,15 persen.
Sementara, jumlah wajib KTP di Kota Cilegon tercatat 297.924
jiwa, realisasi e-KTP mencapai 153.352 jiwa atau 51,47 persen.
Sedangkan jumlah
wajib KTP di Kota Tangerang sebanyak 1.081.296 jiwa, realisasi e-KTP baru
227.320 jiwa atau 21.02 persen. Realisasi program e-KTP di tiga daerah tersebut
masih sangat rendah disebabkan beberapa faktor, antara lain keterlambatan
pengiriman peralatan, dan akses jaringan internet yang masih belum stabil.
[149]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
Dijamin Tak Ada Penggusuran, Warga Akhirnya Buka Jalan
Presiden PKS Akui Ketemu Direktur PT Indoguna
Lapan Luncurkan Roket Pembawa Satelit Di Morotai
Mourinho Diusir Dari Bangku Cadangan Saat Final Piala Raja
Soal Capres, Gita Belum Direstui SBY
Warga Tutup Kembali Jalan I Gusti Ngurah Rai
