Pria Pemerkosa Mantan Istri Ditangkap Polisi
Rabu, 14 Maret 2012 | 15:14
Ilustrasi korban pelecehan [google] [CIREBON] Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres
Cirebon Kota menangkap pelaku asusila terhadap mantan istrinya berinisial MM.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Didik Purwanto, kepada wartawan di
Cirebon, Rabu (14/3) mengatakan, pihaknya kini sedang memeriksa pelaku
pemerkosaan berinisial MM terhadap mantan istrinya sendiri yakni EV dan
kejadian bermula saat korban hendak beli susu dipaksa harus mengikutinya.
Menurut Didik, pelaku membawa mantan istrinya keliling kota, setelah tiba di
salah satu hotel, MM memaksa untuk berhubungan badan dengan mengancam akan
membunuhnya jika tidak bersedia. Dari tangan pelaku diamankan sebuah senjata
tajam.
"Mendapat tekanan terpaksa korban memenuhi permintaan pelaku, karena takut
keselamatan jiwanya terancam,"kata Didik.
Korban melaporkan pemerkosaan tersebut pada tanggal 5 Maret 2012, kata dia,
setelah itu polisi mengembangkan kasus tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancama sembilan tahun penjara,
polisi akan segera melimpahkan berkas perkaranya setelah semua lengkap.
Sementara itu keluarga korban berharap, pelaku pemerkosaan terhadap mantan
istrinya tersebut dipenjara sesuai hukum yang berlaku, perkawinan mereka
berakhir cerai resmi sekitar tujuh bulan lalu. [Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
HUT Jakarta ke-486, Tampilkan Ondel-Ondel Versi Modern
Antisipasi Mahasiswa Ngamuk, Kampus Nommensen Diliburkan Selama Sepekan
