SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 26 Mei 2013
Pencarian Arsip

Presiden Minta KPK-Polri Bersinergi Terkait Korlantas
Jumat, 3 Agustus 2012 | 16:04

Julian Aldrin Pasha [rri] Julian Aldrin Pasha [rri]

[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI bersinergi menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Polisi Lalu Lintas yang tengah ditangani saat ini.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (3/8), mengatakan Kepala Negara sudah menerima laporan sejak 31 Juli 2012 mengenai adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas Polri.

"Bapak Presiden telah menerima laporan pada saat terjadi peristiwa di Korps Lalu Lintas Polri pada 31 Juli lalu, dan Presiden telah memerintahkan Menko Polhukam untuk segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK agar KPK dan Polri bersinergi dalam penanganan kasus atau perkara dari Korlantas Polri," katanya.

Ia mengatakan dalam perkembangannya telah ada pembicaraan dan ada kesepahaman antara Polri dan KPK dalam tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

"Oleh karenanya apa yang sekarang berkembang dan menjadi sorotan dan telah terjadi konflik itu sesungguhnya tidak terjadi dalam KPK dan Polri" katanya.

Dikatakannya, Polri dan KPK memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang, mereka bisa memproses dan menindaklanjuti upaya penegakan hukum.

"Itu yang sekarang sedang dilakukan di instansi masing-masing. Sebaiknya kita menunggu apa yang nanti menjadi usul dari tindak lanjut masing-masing instansi terhadap kasus ini," kata Julian.

Julian mengatakan telah ada penandatanganan nota kesepahaman antara Polri, KPK dan Kejaksaan terkait mekanisme penanganan perkara.

"Mari kita kembalikan ke sana, ada hal-hal yang mungkin menjadi satu pedoman paling tidak dari sisi etika agar tidak terjadi miss persepsi dari kasus tersebut," tegasnya.

Polisi Langgar UU

Sebelumnya, Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Indonesia (UI), Ronald Rofiandri di Jakarta, Jumat (3/8), mengatakan,  Polri sebagai penegak hukum harus taat hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Polisi tidak punya alasan untuk mengambil-alih penyidikan kasus dugaan korupsi driving simulator R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas). Jika polisi tetap ngotot, itu artinya aparat hukum itu dengan tahu dan mau melanggar undang-undang (UU), terutama UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).    

Menurut dia, Pasal 50 Ayat (3) dan (4) UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mengatur, jika KPK sudah dahulu melakukan penyidikan, maka Polri atau Kejaksaan tidak berwenang lagi. Atau jika penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri atau Kejaksaan harus menghentikan penyidikannya

”Polri tidak boleh menghalang-halangi penyidikan KPK. Polri harus menunjukkan sebagai institusi yang pro pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya,” katanya.

 Sikap arogan Polri, kata dia,  yang seolah tidak mau tunduk di bawah UU yang telah mengatur kewenangan KPK, dapat membahayakan dan merusak kondisi penegakan hukum, dan mengganggu sendi-sendi negara hukum. [Ant/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN