Presiden Minta KPK-Polri Bersinergi Terkait Korlantas
Jumat, 3 Agustus 2012 | 16:04
Julian Aldrin Pasha [rri] [JAKARTA]
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan Kepolisian RI bersinergi menangani kasus dugaan korupsi pengadaan
alat simulator di Korps Polisi Lalu Lintas yang tengah ditangani saat ini.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Presiden Jakarta,
Jumat (3/8), mengatakan Kepala Negara sudah menerima laporan sejak 31 Juli 2012
mengenai adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di
Korlantas Polri.
"Bapak Presiden telah menerima laporan pada saat terjadi peristiwa di
Korps Lalu Lintas Polri pada 31 Juli lalu, dan Presiden telah memerintahkan
Menko Polhukam untuk segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK agar
KPK dan Polri bersinergi dalam penanganan kasus atau perkara dari Korlantas
Polri," katanya.
Ia mengatakan dalam perkembangannya telah ada pembicaraan dan ada kesepahaman
antara Polri dan KPK dalam tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
"Oleh karenanya apa yang sekarang berkembang dan menjadi sorotan dan telah
terjadi konflik itu sesungguhnya tidak terjadi dalam KPK dan Polri"
katanya.
Dikatakannya, Polri dan KPK memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang,
mereka bisa memproses dan menindaklanjuti upaya penegakan hukum.
"Itu yang sekarang sedang dilakukan di instansi masing-masing. Sebaiknya
kita menunggu apa yang nanti menjadi usul dari tindak lanjut masing-masing
instansi terhadap kasus ini," kata Julian.
Julian mengatakan telah ada penandatanganan nota kesepahaman antara Polri, KPK
dan Kejaksaan terkait mekanisme penanganan perkara.
"Mari kita kembalikan ke sana, ada hal-hal yang mungkin menjadi satu
pedoman paling tidak dari sisi etika agar tidak terjadi miss persepsi dari
kasus tersebut," tegasnya.
Polisi Langgar UU
Sebelumnya,
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas
Indonesia (UI), Ronald Rofiandri di Jakarta, Jumat (3/8), mengatakan, Polri sebagai penegak hukum harus taat hukum
dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Polisi tidak punya
alasan untuk mengambil-alih penyidikan kasus dugaan korupsi driving simulator R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas
(Korlantas). Jika polisi tetap ngotot, itu artinya aparat hukum itu
dengan tahu dan mau melanggar undang-undang (UU), terutama UU No 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, Pasal
50 Ayat (3) dan (4) UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mengatur, jika KPK sudah
dahulu melakukan penyidikan, maka Polri atau Kejaksaan tidak berwenang lagi.
Atau jika penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri atau Kejaksaan harus
menghentikan penyidikannya
”Polri tidak boleh menghalang-halangi penyidikan KPK. Polri harus menunjukkan
sebagai institusi yang pro pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya,” katanya.
Sikap arogan Polri, kata dia, yang seolah tidak mau tunduk di bawah UU
yang telah mengatur kewenangan KPK, dapat membahayakan dan merusak kondisi
penegakan hukum, dan mengganggu sendi-sendi negara hukum. [Ant/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Penghitungan KPU NTT, Frenly Masih Memimpin
Penghargaan Untuk Sebuah Ketidaknyamanan
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Wanita-Wanita Cantik Merusak Citra PKS Sebagai Partai Agama
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
