SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Presiden: Maksimalkan Advokasi TKI yang Terancam Hukuman Mati
Rabu, 29 Februari 2012 | 17:42

Presiden SBY [google] Presiden SBY [google]

[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengubah susunan Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di luar negeri, dan memberi tugas baru kepada Satgas yang masih dipimpin oleh mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni. Tugas baru itu adalah melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum, serta pendampingan hukum secara maksimal kepada WNI/TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Penugasan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden SBY pada 24 Februari lalu.

Dalam Keppres yang dikeluarkan untuk memperpanjang masa tugas Satgas sesuai Keppres Nomor 17 Tahun 2011 itu, Presiden menugaskan Satgas WNI/TKI untuk menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) atau mekanisme penanganan kasus WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Serta, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, perlindungan WNI/TKI di luar negeri, memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat tentang penanganan WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati.

Sebelumnya sesuai Keppres Nomor 17 Tahun 2011, tugas Satgas adalah mengiventarisasi permasalahan dan kasus-kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang terancam hukuman mati; memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada mereka; melakukan evaluasi  penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang dialami WNI/TKI di luar negeri, termasuk kasus-kasus yang merugikan TKI di negara penempatan; dan memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai langkah-langkah penyelesaian penanganan kasus-kasus WNI/TKI di luar negeri.

“Satgas bertugas selama enam bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa tugas Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 (7 Juli 2012),” bunyi diktum kedelapan Keppres Nomor 8 Tahun 2012 seperti yang dikutip dalam situs Sekretaris Kabinet, Rabu (29/2).

Di sisi lain, melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2012 Presiden SBY masih memberikan kepercayaan kepada mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk memimpin Satgas. Namun di jajaran Wakil Ketua sudah tidak ada lagi nama mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji dan Nazaruddin Umar (Wakil Menteri Agama). Sementara di jajaran anggota banyak anggota lama yang sudah tidak masuk lagi dalam tim baru Satgas WNI/TKI di Luar Negeri.

Sebagai pengganti kini muncul nama-nama baru dalam Satgas tersebut, di antaranya Jaksa Agung Muda Muchtar Arifin (Wakil Ketua), Drs. Syachwien Adenan (mantan Dubes RI di Maroko), K.H.M Muzamil Basyuni (mantan Dubes RI di Suriah), K.H. Anang Rizka Masyhadi, Ahmad Fauzi Arifin Al-Abbassy, dan Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

Sedang nama-nama lama yang masih bertahan di antaranya adalah Bambang Hendarso Danuri, Alwi Shihab, Humphrey Djemat (pengacara). Tatang B. Razak (Kemenl), Lisna Y. Poeloengan (BNP2TKI), Ahmad Rifai, S.H., M.H, dan Dra. Tati Krisnawaty. [O-2]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN