Presiden: Maksimalkan Advokasi TKI yang Terancam Hukuman Mati
Rabu, 29 Februari 2012 | 17:42
Presiden SBY [google] [JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengubah susunan
Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di luar negeri, dan memberi tugas baru
kepada Satgas yang masih dipimpin oleh mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni.
Tugas baru itu adalah melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum,
serta pendampingan hukum secara maksimal kepada WNI/TKI yang terancam hukuman
mati di luar negeri.
Penugasan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun
2012 yang ditandatangani Presiden SBY pada 24 Februari lalu.
Dalam Keppres yang dikeluarkan untuk memperpanjang masa tugas Satgas sesuai
Keppres Nomor 17 Tahun 2011 itu, Presiden menugaskan Satgas WNI/TKI untuk
menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) atau mekanisme penanganan kasus WNI/TKI
di luar negeri yang terancam hukuman mati.
Serta, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan,
penempatan, perlindungan WNI/TKI di luar negeri, memberikan informasi yang
efektif dan edukatif kepada masyarakat tentang penanganan WNI/TKI di luar
negeri yang terancam hukuman mati.
Sebelumnya sesuai
Keppres Nomor 17 Tahun 2011, tugas Satgas adalah mengiventarisasi permasalahan
dan kasus-kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang terancam hukuman mati; memberikan
advokasi dan bantuan hukum kepada mereka; melakukan evaluasi penanganan
hukum terhadap kasus-kasus yang dialami WNI/TKI di luar negeri, termasuk
kasus-kasus yang merugikan TKI di negara penempatan; dan memberikan rekomendasi
kepada Presiden mengenai langkah-langkah penyelesaian penanganan kasus-kasus
WNI/TKI di luar negeri.
“Satgas bertugas selama enam bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa
tugas Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011
(7 Juli 2012),” bunyi diktum kedelapan Keppres Nomor 8 Tahun 2012 seperti yang
dikutip dalam situs Sekretaris Kabinet, Rabu (29/2).
Di sisi lain, melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2012 Presiden SBY masih memberikan
kepercayaan kepada mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk memimpin Satgas.
Namun di jajaran Wakil Ketua sudah tidak ada lagi nama mantan Jaksa Agung
Hendarman Soepandji dan Nazaruddin Umar (Wakil Menteri Agama). Sementara di
jajaran anggota banyak anggota lama yang sudah tidak masuk lagi dalam tim baru
Satgas WNI/TKI di Luar Negeri.
Sebagai pengganti kini muncul nama-nama baru dalam Satgas tersebut, di
antaranya Jaksa Agung Muda Muchtar Arifin (Wakil Ketua), Drs. Syachwien Adenan
(mantan Dubes RI di Maroko), K.H.M Muzamil Basyuni (mantan Dubes RI di Suriah),
K.H. Anang Rizka Masyhadi, Ahmad Fauzi Arifin Al-Abbassy, dan Ir. Arini
Rahyuwati, M.M.
Sedang nama-nama lama yang masih bertahan di antaranya adalah Bambang Hendarso
Danuri, Alwi Shihab, Humphrey Djemat (pengacara). Tatang B. Razak (Kemenl),
Lisna Y. Poeloengan (BNP2TKI), Ahmad Rifai, S.H., M.H, dan Dra. Tati
Krisnawaty. [O-2]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Luthfi: Swasembada Itu Ancam Ketahanan Daging
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
Tokoh Muda NU Galang Petisi Tolak Award Terhadap SBY
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
