Presiden Harus Ingatkan Kapolri Jangan Melawan
Kamis, 2 Agustus 2012 | 23:08
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo [google] [JAKARTA]
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta turun tangan menyelesaikan
kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps lalu Lintas
(Korlantas) Polri, dengan tersangka Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo.
Presiden SBY
harus mengingatkan Kapolri Timur Pradopo agar tidak melawan dan menghalangi
kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus tersebut.
Tanpa
keterlibatan SBY, maka perseteruan
antara Polri dan KPK seperti kasus “Cicak vs Buaya” beberapa tahun lalu bakal
kembali muncul.
“Selaku
atasan Polri, SBY bisa memerintahkan kepada Kapolri Timur Pradopo agar kasus
ini ditangani oleh KPK saja. Harus tuntas dan tanpa adanya intervensi dari
manapun termasuk Polri dan Presiden SBY sendiri. Serahkan semua pada KPK, pasti
didukung rakyat,” kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari di Jakarta,
Kamis (2/8).
Ia tidak
sependapat bahwa KPK menyalahi nota kesepakatan (memorandum of understanding-MoU)
tiga penegak hukum. Menurutnya, justru MoU yang membuat semrawutnya hukum di
negeri ini.
“MoU itu
tidak jelas, sifatnya hanya bersifat imbauan moral dan etika, bukan
undang-undang (UU). Karena itu tidak ada masalah selama KPK berjalan sesuai
aturan hukum yang ada. Jadi, KPK harus tetap berjalan dengan printah UU,” tegas
politisi dari Fraksi PDI-P ini.
Sementara
itu, Wakil Ketua MPR Hadjriyanto Y Tohari meminta Polri ikhlas dan mendukung
KPK menjalankan fungsinya. Polri diminta tidak mempersulit, apalagi
menghalang-halangi.
Politisi
dari Fraksi Partai Golkar ini justru mempertanyakan intervensi dari lembaga
Polri dalam kasus tersebut. Menurutnya, intervesi itu menunjukkan ada sesuatu
yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut.
"Polri
tidak selayaknya ikut campur dalam proses pemeriksaan kasus itu atas alasan
apapun. Kenapa Polri mesti ikut, bukankah para penyidik di KPK juga terdiri
dari aparat-aparat kepolisian dan kejaksaan juga? Keikutsertaan Polri dalam
proses pemeriksaan kasus yang melibatkan jenderal Polri justru akan menimbulkan
tanda tanya dan akhirnya kecurigaan publik," tuturnya.
Dia meminta
Polri agar menghormati tugas dan wewenang KPK. Pengusutan kasus tersebut sangat
penting untuk pembersihan internal Kepolisian.
"Kalau
Polri ingin dicintai publik, biarkan KPK bekerja menjalankan fungsi dan
kewenangannya menyidik jenderal polisi itu," tegasnya.
Sementara itu,
pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengemukakan jika sampai Polri
menghambat, apalagi menghalang-halangi proses pemberantasan korupsi di Polri
maka sesuai dengan UU Tipikor No 32 Tahun 2002, para pihak tersebut bisa
dijatuhi sanksi hukum.
Ia melihat
ada arogansi kepolisian terhadap KPK. Faktanya ada penyanderaan saat
penggeledahan. Saat ini, dokumen yang disita KPK akan diambil kembali oleh
Polri karena dianggap menggangu kinerja Polri.
“Bukankah
ini arogansi. Ditambah lagi setelah KPK menyidik, Polri langsung menetapkan 5
tersangka. Itu kan aneh,” ujarnya. [R-14]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Ini Dia Kostum Baru Barcelona untuk Musim Depan
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Aiptu LS Sudah Lama Mau Mundur dari Polisi, Tapi Tak Disetujui Atasan
