PPP Menyiratkan PKS Harus Mundur dari Koalisi
Kamis, 5 April 2012 | 14:27
Suryadharma Ali [Antara] [JAKARTA] Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma
Ali menegaskan bahwa partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah dituntut
untuk menaati code of conduct (tata etika) pada kontrak koalisi
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yang dulu sama-sama
ditandatangani pada 23 Mei 2011 lalu. Di mana, code of conduct itu berlaku untuk semua, bukan
hanya untuk salah satu partai koalisi saja.
“Jadi, kalaupun PPP melakukan kebijakan politik yang berbeda dengan pemerintah
maka harus secara sukarela mematuhi code of conduct itu sendiri,”
ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/4).
Bahkan,
Suryadharma menyiratkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebenarnya, dengan
sikap yang menentang itu berarti dengan sendirinya sudah mengundurkan diri.
”Ketika pertemuan malam itu dibacakan code of conduct,
sebetulnya sudah ada kesimpulan, tidak perlu dikatakan,” tukasnya.
Dalam butir ke-1 kontrak koalisi disebutkan bahwa setiap anggota koalisi
sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan tindakan maupun komunikasi
politik yang senantiasa menyerang dan mendiskreditkan satu sama lain. Serta,
pada butir ke-2 yakni keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh presiden (yang
dalam hal ini dibantu oleh wakil presiden) menyangkut kebijakan-kebijakan
politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang penting, setelah
mempertimbangkan pandangan dan rekomendasi pimpinan partai koalisi pada rapat
yang dipimpin oleh ketua Setgab, wajib didukung dan diimplementasikan baik di
pemerintahan maupun melalui fraksi-fraksi di DPR.
Sehingga, pada butir ke-5 dari 8 butir yang disepakati
ditegaskan bahwa bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama
koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang
tercantum dalam dua butir tersebut diatas yang justru dituntut kebersamaan
dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk
menemukan solusi yang terbaik.
Lalu, apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang
disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat
mengundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak
mengundurkan diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi partai telah
berakhir. Selanjutnya, presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut
keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam
kabinet.
Sementara, saat ditanya apakah partai koalisi akan lebih
rajin rapat pada minggu-minggu ini, Suryadharma mengatakan kurang mengetahui
hal tersebut. Sebab, hal itu sepenuhnya diserahkan pada kebijakan Presiden SBY
selaku ketua Setgab. [O-2]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT Putaran Kedua, Frenly Yakin Menang
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Mantan Kasdam Jaya Akan Beli Kembali Lahan yang Dieksekusi
Pimpinan Geng Cewek di Pasuruan Dilapokan ke Polisi
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
