Polisi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Lamongan
Selasa, 8 Mei 2012 | 13:58
Evakuasi korban kecelakaan maut di Lamongan [antara] [SURABAYA] Kepala Unit Provos Kepolisian Sektor (Polsek)
Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, Bripka Sunarto, telah ditetapkan menjadi
tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima orang, 28 April
2012.
"Pekan lalu, dia sudah (ditetapkan) menjadi tersangka dan sekarang masih
dalam penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda
Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, Selasa (8/5).
Kecelakaan bermula saat mobil Volvo warna hitam bernomor
polisi S-1420-AH yang dikemudikan Brigadir Kepala Sudarto melaju kencang dan
tiba-tiba oleng. Karena hilang kendali, mobil menabrak dua sepeda motor yang
melaju dari arah berlawanan. Mobil lalu tercebur ke sungai di kawasan Desa
Pucangron Kecamatan Kalitengah.
Kecelakaan ini menewaskan lima orang. Dua orang tewas di
tempat, dua meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit, satu meninggal di
Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan. [Ant/L-9].
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
Polisi Menembak Langsung Kerumunan Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
