Polda Metro-Kejati Bahas Berkas John Kei
Minggu, 8 Juli 2012 | 22:36
John Kei (topi dan kacamata hitam). [Google] [JAKARTA] Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan berkoordinasi membahas
berkas berita acara pemeriksaan John Kei, tersangka dalam kasus
pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry
Tantono.
"Penyidik kepolisian akan menemui pihak kejaksaan
membahas berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus John Kei pada Senin
(9/7)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar
Polisi Rikwanto di Jakarta, Minggu.
Rikwanto mengharapkan
pertemuan antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan dapat menghasilkan
keputusan yang maksimal dan memuaskan.
Rikwanto mengatakan,
saat ini berkas pemeriksaan John Kei berada di kejaksaan, penyidik
kepolisian telah lima kali melengkapi petunjuk berkas John Kei.
Namun, pihak kejaksaan tidak pernah menyatakan berkas John Kei sudah
lengkap atau (P21), padahal kejaksaan memberikan petunjuk yang baru
kepada penyidik.
"Seharusnya ada mekanisme hukum yang
memberikan petunjuk langsung satu paket. Tidak satu per satu yang
membutuhkan waktu panjang," ujar Rikwanto seraya menambahkan proses
menyampaikan petunjuk lima kali berpengaruh terhadap masa tahanan
tersangka John Kei.
Saat ini, penyidik membantarkan masa
tahanan John Kei dengan menempatkan tersangka di Rumah Sakit Polri
Kramat Jati, Jakarta Timur, karena kondisi kesehatannya menurun sejak
Jumat (6/7).
Tim pengacara John Kei protes terhadap
keputusan penyidik yang membantarkan (menunda penahanan) tersangka
pembunuhan tersebut, karena pihak pengacara dan keluarga menganggap
kesehatan John Kei tidak ada masalah.
Pihak pengacara
berharap kepolisian tidak merawat dan membantarkan masa tahanan John Kei
sehingga pimpinan Anak Mudai Kei itu bisa menghirup udara bebas setelah
menjalani penahanan selama 120 hari.
Sebelumnya, peristiwa
pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry
Tantono alias Ayung terjadi di Kamar 2701 Swissbell Hotel, Sawah Besar,
Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Penyidik menduga pembunuhan
melibatkan kelompok John Kei dengan motif meminta janji imbalan sebesar
Rp600 juta, setelah mendapatkan proyek.
Polisi telah
menetapkan enam tersangka pembunuhan Ayung, yakni John Kei, Tuce Kei,
Ancola Kei, serta Candra Kei yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,
serta dua orang lainnya, Dani Res dan Kupra.
Para tersangka
dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 ayat 1 jo 56 dengan
ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun atau
seumur hidup.[Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
