SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Polda Metro-Kejati Bahas Berkas John Kei
Minggu, 8 Juli 2012 | 22:36

John Kei (topi dan kacamata hitam). [Google] John Kei (topi dan kacamata hitam). [Google]

[JAKARTA] Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan berkoordinasi membahas berkas berita acara pemeriksaan John Kei, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono.

"Penyidik kepolisian akan menemui pihak kejaksaan membahas berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus John Kei pada Senin (9/7)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Minggu.

Rikwanto mengharapkan pertemuan antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan dapat menghasilkan keputusan yang maksimal dan memuaskan.

Rikwanto mengatakan, saat ini berkas pemeriksaan John Kei berada di kejaksaan, penyidik kepolisian telah lima kali melengkapi petunjuk berkas John Kei.

Namun, pihak kejaksaan tidak pernah menyatakan berkas John Kei sudah lengkap atau (P21), padahal kejaksaan memberikan petunjuk yang baru kepada penyidik.

"Seharusnya ada mekanisme hukum yang memberikan petunjuk langsung satu paket. Tidak satu per satu yang membutuhkan waktu panjang," ujar Rikwanto seraya menambahkan proses menyampaikan petunjuk lima kali berpengaruh terhadap masa tahanan tersangka John Kei.

Saat ini, penyidik membantarkan masa tahanan John Kei dengan menempatkan tersangka di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena kondisi kesehatannya menurun sejak Jumat (6/7).

Tim pengacara John Kei protes terhadap keputusan penyidik yang membantarkan (menunda penahanan) tersangka pembunuhan tersebut, karena pihak pengacara dan keluarga menganggap kesehatan John Kei tidak ada masalah.

Pihak pengacara berharap kepolisian tidak merawat dan membantarkan masa tahanan John Kei sehingga pimpinan Anak Mudai Kei itu bisa menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan selama 120 hari.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung terjadi di Kamar 2701 Swissbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Penyidik menduga pembunuhan melibatkan kelompok John Kei dengan motif meminta janji imbalan sebesar Rp600 juta, setelah mendapatkan proyek.

Polisi telah menetapkan enam tersangka pembunuhan Ayung, yakni John Kei, Tuce Kei, Ancola Kei, serta Candra Kei yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, serta dua orang lainnya, Dani Res dan Kupra.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 ayat 1 jo 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun atau seumur hidup.[Ant/L-9]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN