SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

PN Jakbar Urung Eksekusi Trisaksi Tanpa Alasan Jelas
Senin, 11 Juli 2011 | 11:13

Universitas Trisakti. [google] Universitas Trisakti. [google]

[JAKARTA] Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang berencana akan mengeksekusi Universitas Trisakti, di Jalan S Parman, Grogol, Jakarta Barat, hingga pukul 10.30 WIB tidak memberikan informasi mengenai kelanjutan rencana tersebut. Atas ketidakjelasan mengenai eksekusi tersebut, Tim Kuasa Hukum Unversitas menganggap eksekusi tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima pihak Universitas Trisakti pada Rabu (6/7), PN Jakbar berencana akan melakukan eksekusi pada Senin (11/7) pukul 9.30 WIB.

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar mengaku kecewa dengan tidak adanya informasi tertulis mengenai kelanjutan rencana PN Jakbar tersebut. Jadi atau tidaknya eksekusi tersebut, seharusnya pihak pengadilan memberi kepastian hukum. Atas sikap PN Jakbar ini, Tim Kuasa Hukum akan mengajukan protes kepada PN Jakbar.


"Kami sangat kecewa. Padahal diselenggarakannya peradilan itu selain mencari keadilan juga untuk mencari kepastian hukum. Kami akan mengajukan protes, karena seharusnya demi kepastian hukum, jadi ataupun tidak, pengadilan memberitahu secara tertulis pada pukul 9.30," katanya saat konferensi pers yang Lobby Gedung Syarif Thajeb, Universitas Trisakti.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih, mengatakan pada Kamis (7/7) lalu pihaknya sudah melayangkan surat kepada PN Jakbar untuk menghentikan eksekusi pada Senin (11/7) itu. 

Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum beralasan, karena adanya putusan PN Jaktim pada 22 Juni 2011 yang menyatakan Surat Keputusan (SK) Mendikbud No. 0281/U/1979 kadaluwarsa, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 Alasan lainnya adalah karena eksekusi itu non-executable, putusannya melanggar HAM, UU pendidikan nasional, dan melarang orang untuk mengajar.

"Dengan dibatalkannya SK tidak ada lagi hubungan antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti," katanya.

Pihak Universitas berharap, Universitas yang didirikan pada 1965 tersebut dikembalikan pada negara untuk menjadi universitas negeri dengan status khusus yang tidak membebani anggaran.

Hal itu karena pada dasarnya, universitas didirikan oleh negara, namun tim klarifikasi yang dibentuk ketika itu tidak berjalan. Pada 1966 baru terbentuk Yayasan Trisakti. [FFS/L-9]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN