PN Jakbar Urung Eksekusi Trisaksi Tanpa Alasan Jelas
Senin, 11 Juli 2011 | 11:13
Universitas Trisakti. [google] [JAKARTA] Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Barat yang berencana akan mengeksekusi Universitas Trisakti, di Jalan S Parman,
Grogol, Jakarta Barat, hingga pukul 10.30 WIB tidak memberikan informasi
mengenai kelanjutan rencana tersebut. Atas ketidakjelasan mengenai eksekusi
tersebut, Tim Kuasa Hukum Unversitas menganggap eksekusi tersebut tidak jadi
dilaksanakan.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima pihak Universitas
Trisakti pada Rabu (6/7), PN Jakbar berencana akan melakukan eksekusi pada
Senin (11/7) pukul 9.30 WIB.
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar
mengaku kecewa dengan tidak adanya informasi tertulis mengenai kelanjutan
rencana PN Jakbar tersebut.
Jadi atau tidaknya eksekusi tersebut, seharusnya pihak
pengadilan memberi kepastian hukum. Atas sikap PN Jakbar ini, Tim Kuasa Hukum
akan mengajukan protes kepada PN Jakbar.
"Kami sangat kecewa. Padahal diselenggarakannya peradilan itu selain
mencari keadilan juga untuk mencari kepastian hukum. Kami akan mengajukan
protes, karena seharusnya demi kepastian hukum, jadi ataupun tidak, pengadilan
memberitahu secara tertulis pada pukul 9.30," katanya saat konferensi pers
yang Lobby Gedung Syarif Thajeb, Universitas Trisakti.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum Universitas Trisakti,
Effendi Saragih, mengatakan pada Kamis (7/7) lalu pihaknya sudah melayangkan
surat kepada PN Jakbar untuk menghentikan eksekusi pada Senin (11/7) itu.
Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum beralasan,
karena adanya putusan PN Jaktim pada 22 Juni 2011 yang menyatakan Surat
Keputusan (SK) Mendikbud No. 0281/U/1979 kadaluwarsa, cacat hukum, dan tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Alasan lainnya adalah karena eksekusi itu non-executable,
putusannya melanggar HAM, UU pendidikan nasional, dan melarang orang untuk
mengajar.
"Dengan dibatalkannya SK tidak ada lagi hubungan antara Universitas
Trisakti dengan Yayasan Trisakti," katanya.
Pihak Universitas berharap, Universitas yang didirikan pada 1965 tersebut
dikembalikan pada negara untuk menjadi universitas negeri dengan status khusus
yang tidak membebani anggaran.
Hal itu karena pada dasarnya, universitas
didirikan oleh negara, namun tim klarifikasi yang dibentuk ketika itu tidak
berjalan. Pada 1966 baru terbentuk Yayasan Trisakti. [FFS/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Luthfi: Swasembada Itu Ancam Ketahanan Daging
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
Dijamin Tak Ada Penggusuran, Warga Akhirnya Buka Jalan
Presiden PKS Akui Ketemu Direktur PT Indoguna
