Pimpinan Citibank Landmark Jadi Saksi di Sidang Melinda Dee
Senin, 21 November 2011 | 16:11
Melinda Dee dikeremuni wartawan [JAKARTA] Sidang lanjutan terdakwa Inong Melinda Dee di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11), menghadirkan pimpinan
Citibank Cabang Landmark, Paulina.
Dalam kesaksiannya, Paulina menyatakan banyak Relationship Manager (RM) Citibank
setingkat jabatan Melinda Dee yang dijatuhi sanksi dari pihak pengawasan Citibank
karena telah meminta dan menyimpan blangko kosong.
"Setiap tahunnya selalu ada saja RM yang mendapatkan sanksi,"
katanya.
Ia menjelaskan sebenarnya meminta blangko kosong itu untuk mempermudah nasabah
namun tindakan demikian merupakan tindakan yang terlarang.
Seperti diketahui modus yang dilakukan Melinda Dee dalam menjalankan tindak
pidananya, yakni meminta para nasabah untuk menandatangani blangko kosong
dengan alasan untuk mempermudah nasabah untuk melakukan transfer.
Melinda Dee menyalahgunakan blangko kosong itu dan dana yang diperoleh dari
nasabah tersebut ditransfer ke rekening milik adiknya bernama Visca Lovitasari
dan Ismail Bin Janim kemudian ditarik kembali oleh terdakwa untuk dimasukan ke
rekeningnya.
Selain itu uang itu ditransfer ke suami sirinya Andhika Gumilang untuk biaya
hidup Andhika dan biaya pembelian mobil mewah merek Ferari dan Hummer.
Terdakwa Inong Melinda Dee didakwa melakukan penggelapan uang dan terlibat
pencucian uang senilai Rp27 miliar dan 2 juta dolar AS atau total Rp40 miliar.
"Kami mendakwa Melinda dengan dakwaan UU Perbankan dan UU Pencucian uang
dengan nilai transaksi sekitar Rp27 miliar dan 2 juta dolar AS, artinya sekitar
Rp40 miliar," kata ketua Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna seusai sidang
pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.
Mantan Senior Relationship Manager di Citibank itu mendapat tiga dakwaan dari
JPU, pertama soal perbankan, pencucian uang, dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang.
JPU menganggap Malinda pada periode 27 Januari 2007 - 7 Februari 2011 melakukan
transfer tidak sah atau palsu dengan tidak diketahui atau diizinkan oleh
nasabah yang bersangkutan dengan cara memberikan formulir transfer palsu atas
nama sekitar 30 nasabah yang ia kuasai untuk kemudian diberikan kepada
"teller" bank Citibank dan selanjutnya dikirim ke rekening individu
atau perusahaan yang sudah ia tunjuk sebanyak 117 kali transaksi.
Di antara nasabah-nasabah yang dirugikan oleh tindakan Malinda misalnya Rohimin
bin Pateni sebanyak 24 kali transaksi, N. Susetyo Sutaji sebanyak sembilan kali
transaksi dan Suryati T. Budiman sebanyak enam kali transaksi. [Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Gadis Remaja Diperkosa 5 Anggota Geng Motor
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Uskup Agung Semarang Keberatan Fotonya Digunakan Kampanye Pasangan Hadi-Don
