SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Pimpinan Bantah Telah Tetapkan Tersangka Hambalang
Selasa, 10 Juli 2012 | 13:39

Busyro Muqoddas. [Dok.SP] Busyro Muqoddas. [Dok.SP]

[JAKARTA] Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan bahwa belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sport center di Hambalang yang masih diselidiki oleh lembaga antikorupsi tersebut.

"Mengenai Hambalang sampai Selasa (10/7) ini belum ada ekspose lanjutan dan belum ada tersangka," kata Busyro Muqoddas di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/7) siang.

Busyro menegaskan bahwa kasus Hambalang masih di penyelidikan dan belum naik ke penyidikan. Sebab, belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

"Belum ada sprindik. Jika, sudah ada sprindik kan harus diumumkan segera.

Menurut Busyro, penyelidik tengah menakar bukti-bukti dalam kasus Hambalang. Sehingga, masih menelaah dua alat bukti untuk menentukan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, KPK ternyata sudah menetapkan dua orang pejabat Kemenpora menjadi tersangka kasus Hambalang.

Kedua pejabat tersebut yakni Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar dan Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Kemenpora, Wisler Manalu.

Di mana, keduanya diduga terkait dengan mark-up (penggelembungan harga) dalam pembebasan tanah seluas 32 hektar yang terletak di Desa Hambalang, Jawa Barat.

Deddy diketahui berperan sebagai PPK dalam proyek Hambalang. Di mana, diakui oleh Sesmenpora, Yuli Mumpuni memiliki tugas membuat komitmen. Termasuk, menandatangani kontrak dengan pelaksana proyek dan menyetujui subkontrak.

Namun, lanjut Yuli, Deddy saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora.

KPK memang mengisyaratkan tengah mendalami dugaan adanya penganggaran ganda dalam pembebasan tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan sport center di Hambalang, Jawa Barat. Hal itu diketahui dari pernyataan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

"Yang bisa dijelaskan bahwa dalam proses penyelidikan pembangunan di Hambalang memang ditemukan beberapa unsur yang dikualifikasi melanggar hukum," jawab Bambang ketika ditanyakan seputar dugaan adanya penganggaran ganda dalam pembebasan tanah Hambalang.

Tetapi, Bambang tidak merinci lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang dikualifikasi melanggar hukum dan pihak-pihak mana saja yang terlibat.

Terkait pembebasan lahan, diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebab, penganggaran pembebasan tanah seluas 32 hektar di Bukit Hambalang telah dilakukan saat Adhiyaksa Daud menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Tetapi, pada tahun 2010, pembebasan tanah tersebut dianggarkan lagi oleh Kemenpora.

Pada periode tahun 2004 - 2008, negara diduga telah membayar Rp 22.000 per meter persegi tanah di Hambalang. Di mana, tercatat sebagai uang kerahiman untuk warga yang menempati tanah itu.

Ditambah lagi, berdasarkan surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem.Um pada 28 Mei 2004, ternyata telah diberikan uang Rp 6.600 per meter persegi kepada warga penggarap tanah di Bukit Hambalang. Di mana, dari dokumen Berita Acara Tim Penelitian Tanah sekitar 165 warga menerima uang tersebut.

Tetapi, berdasarkan pengakuan Ketua Panja Hambalang, Zulfadli memang diberikan dana pembebasan tanah untuk pembangunan pusat pendidikan latihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) yang nilai totalnya Rp 125 Miliar pada tahun 2010.

Dengan demikian, secara tidak langsung terlihat bahwa telah terjadi pengeluaran anggaran ganda untuk pembebasan tanah di Bukit Hambalang, Jawa Barat. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN