Pimpinan Bantah Telah Tetapkan Tersangka Hambalang
Selasa, 10 Juli 2012 | 13:39
Busyro Muqoddas. [Dok.SP] [JAKARTA] Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan bahwa
belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sport center di
Hambalang yang masih diselidiki oleh lembaga antikorupsi tersebut.
"Mengenai Hambalang sampai Selasa (10/7) ini belum ada ekspose lanjutan
dan belum ada tersangka," kata Busyro Muqoddas di kantor KPK, Jakarta,
Selasa (10/7) siang.
Busyro menegaskan bahwa kasus Hambalang masih di penyelidikan dan belum naik ke
penyidikan. Sebab, belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
"Belum ada sprindik. Jika, sudah ada sprindik kan harus diumumkan segera.
Menurut Busyro, penyelidik tengah menakar bukti-bukti dalam kasus Hambalang.
Sehingga, masih menelaah dua alat bukti untuk menentukan seseorang sebagai
tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, KPK ternyata sudah
menetapkan dua orang pejabat Kemenpora menjadi tersangka kasus Hambalang.
Kedua pejabat tersebut yakni Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar
dan Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Kemenpora, Wisler Manalu.
Di mana, keduanya diduga terkait dengan mark-up (penggelembungan harga) dalam
pembebasan tanah seluas 32 hektar yang terletak di Desa Hambalang, Jawa Barat.
Deddy diketahui berperan sebagai PPK dalam proyek Hambalang. Di mana, diakui
oleh Sesmenpora, Yuli Mumpuni memiliki tugas membuat komitmen. Termasuk,
menandatangani kontrak dengan pelaksana proyek dan menyetujui subkontrak.
Namun, lanjut Yuli, Deddy saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Biro
Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora.
KPK memang mengisyaratkan tengah mendalami dugaan adanya penganggaran ganda
dalam pembebasan tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan sport center di
Hambalang, Jawa Barat. Hal itu diketahui dari pernyataan Wakil Ketua KPK,
Bambang Widjojanto.
"Yang bisa dijelaskan bahwa dalam proses penyelidikan pembangunan di
Hambalang memang ditemukan beberapa unsur yang dikualifikasi melanggar
hukum," jawab Bambang ketika ditanyakan seputar dugaan adanya penganggaran
ganda dalam pembebasan tanah Hambalang.
Tetapi, Bambang tidak merinci lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang
dikualifikasi melanggar hukum dan pihak-pihak mana saja yang terlibat.
Terkait pembebasan lahan, diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebab, penganggaran pembebasan
tanah seluas 32 hektar di Bukit Hambalang telah dilakukan saat Adhiyaksa Daud
menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Tetapi, pada tahun
2010, pembebasan tanah tersebut dianggarkan lagi oleh Kemenpora.
Pada periode tahun 2004 - 2008, negara diduga telah membayar Rp 22.000 per
meter persegi tanah di Hambalang. Di mana, tercatat sebagai uang kerahiman
untuk warga yang menempati tanah itu.
Ditambah lagi, berdasarkan surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem.Um pada 28
Mei 2004, ternyata telah diberikan uang Rp 6.600 per meter persegi kepada warga
penggarap tanah di Bukit Hambalang. Di mana, dari dokumen Berita Acara Tim
Penelitian Tanah sekitar 165 warga menerima uang tersebut.
Tetapi, berdasarkan pengakuan Ketua Panja Hambalang, Zulfadli memang diberikan
dana pembebasan tanah untuk pembangunan pusat pendidikan latihan dan sekolah
olah raga nasional (P3SON) yang nilai totalnya Rp 125 Miliar pada tahun 2010.
Dengan demikian, secara tidak langsung terlihat bahwa telah terjadi pengeluaran
anggaran ganda untuk pembebasan tanah di Bukit Hambalang, Jawa Barat. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Ini Dia Kostum Baru Barcelona untuk Musim Depan
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Aiptu LS Sudah Lama Mau Mundur dari Polisi, Tapi Tak Disetujui Atasan
