Pilkada DKI Jakarta, Salah Satu Bakal Pasangan Calon Diprediksi Tak Lolos
Kamis, 10 Mei 2012 | 14:18
Biem Benyamin dan Faisal Basri [google] [JAKARTA] Salah satu bakal pasangan calon gubernur DKI
Jakarta dari jalur independen, Faisal Basri-Biem Benjamin kemungkinan dan
dikabarkan tidak lolos verifikasi faktual tahap dua dalam Pilkada DKI Jakarta
2012. Hingga pengumuman hasil verifikasi dan penetapan baru yang akan
ditetapkan pada Jumat (11/5), bakal calon pasangan independen ini tetap tidak
mampu menggenapi 407.340 suara yang dibutuhkan.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual pertama yang dilakukan
pada tingkat kelurahan, pada 13 Februari sampai dengan 5 Maret 2012, dukungan
untuk pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin berkurang 206.354 dari jumlah awal
dukungan 422.938.
Dengan demikian, dukungan yang memenuhi syarat hanya 216.584
dan Faisal-Biem berkewajiban menambah dukungan 190.756 KTP dalam verifikasi
tahap dua. Selanjutnya, dalam verifikasi faktual tahap dua, pasangan
Faisal-Biem menyerahkan 381.490 lembar KTP dukungan tambahan.
Namun, sumber SP, di
KPU Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, dari 381.490 lembar KTP dukungan yang
diserahkan pasangan Faisal-Biem, sebanyak 65 persen atau sekitar 247.968 lembar tidak sah. Dengan demikian,
pasangan ini hanya dapat memenuhi sekitar 350.106 lembar KTP dukungan (216.584
dukungan verifikasi tahap pertama ditambah 133.522 dukungan verifikasi kedua).
Dengan demikian, pasangan ini masih kurang sekitar 57.234 dukungan.
“Sampai dengan detik terakhir, salah satu bakal pasangan
calon dari jalur independen sangat sulit memenuhi batas minimal suara yang
dibutuhkan. Sebanyak 65 persen dukungan suara tambahan yang diserahkan tidak
lolos pada verifikasi tahap kedua,” kata sumber tersebut, Kamis (10/5).
Namun demikian, sumber tersebut juga menyebutkan, dalam
verifikasi faktual tahap kedua yang berlangsung pada 24 April hingga 4 Mei
2012, ada informasi maupun yang
menyebutkan bahwa dari sekian banyak dukungan tambahan yang diserahkan pasangan
Faisal-Biem, hanya 10.164 KTP yang tidak memenuhi syarat. Sementara dari 29.698
KTP dukungan tambahan yang diserahkan pasangan Hendardji Soepandji-Ahmad Riza
Patria, tercatat hanya 92 KTP yang tidak memenuhi syarat.
Disebutkannya, selama proses verifikasi faktual tahap kedua
terdapat indikasi adanya aliran dana yang digelontorkan oleh salah satu bakal
pasangan calon. Dana tersebut dialirkan dengan sistem satu pintu kepada setiap
PPS kelurahan di Jakarta Pusat yang nilainya mencapai 1,5 juta rupiah per PPS
(panitia pemungutan suara) kelurahan.
Dana tersebut dialirkan langsung dari tim sukses (timses)
salah satu bakal pasangan calon ke Pokja KPU tingkat kota, dan diserahkan
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan untuk kemudian
dibagikan kepada PPS tingkat kelurahan. “Seharusnya, dana yang sampai ke PPS
lebih dari Rp 1,5 juta per kelurahan.
Banyak PPS yang komplain dan akhirnya tidak mau membantu salah satu bakal
pasangan calon,” katanya.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi DKI Jakarta Jamaluddin
F. Hasyim menyatakan, penetapan pasangan bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta
yang memenuhi persyaratan untuk bertarung, akan diumumkan pada Jumat (11/5).
Sebelumnya, KPU menyatakan penetapan calon yang sah ini akan diumumkan pada
Kamis (10/5). Waktu pengumuman tersebut memang sesuai jadwal yang telah disusun
KPU Provinsi DKI Jakarta yaitu pada 10-11 Mei. Ketua menyatakan pengumuman akan
dibacakan di Kantor KPU usai salat Jumat. “11 Mei, usai salat Jumat,” katanya.
Jamaluddin mengatakan, saat pengumuman nanti, pihaknya tidak
akan melakukan pengamanan yang berlebihan. Hal itu lantaran, dalam pengumuman
itu, hanya akan mengundang tim sukses para bakal calon. Pengamanan baru akan
diperketat saat para calon mengikuti pengundian nomor urut. “Pengamanan akan
diperketat saat pengumuman nomor urut calon karena pendukungnya pasti banyak
yang datang,” kata Jamaluddin.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menduga
ada politik uang yang membayangi Pilkada DKI Jakarta. Sebab, hingga menjelang
penetapan cagub dan cawagub oleh KPU, Panwasalu belum mendapat berkas
persyaratan enam pasangan yang maju sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Jakarta. Empat surat permintaan berkas-berkas tersebut dari Panwaslu
kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, tak mendapat respons positif.
“Hari ini, (Kamis (10/5), adalah ke empat kalinya kami
mengajukan surat pada KPUD untuk segera dapat menerima berkas bakal calon
gubernur dan wakil gubernur tapi belum dikasih sama KPUD,” kata Ketua Panwaslu
DKI, Ramdansyah
Ramdansyah mengatakan, tertutupnya akses untuk mendapat
informasi mengenai berkas-berkas para bakal calon ini, menghambat kinerja
Panwaslu.
“Bagaimana mengawasi kalau akses ditutup,” katanya.
Ditambahkan, dugaan telah terjadinya kecurangan semakin kuat
saat KPUD memundurkan kembali waktu penetapan calon dari semula 10 Mei, menjadi
11 Mei. Dicurigai, telah terjadi jual beli suara dalam proses verifikasi. “Saya
harap rasa takut saya salah,” katanya.
[FFS/Y-7]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Ini Dia Kostum Baru Barcelona untuk Musim Depan
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Aiptu LS Sudah Lama Mau Mundur dari Polisi, Tapi Tak Disetujui Atasan
