SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Pilgub Putaran I DKI Jakarta Banyak Terjadi Kecurangan
Jumat, 20 Juli 2012 | 10:49

Pilkada DKI Jakarta. [google] Pilkada DKI Jakarta. [google]

[JAKARTA] Permasalahan dana kampanye penyelenggaraan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 11 Juli lalu, menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu dikarenakan banyak diterimanya pengaduan dari berbagai pihak.  

Pimpinan Bawaslu, Nasrullah, menegaskan dari awal lembaganya sudah mengatakan bahwa ICW sudah menyampaikan terjadi aliran dana. Selain itu  hal-hal substansi juga ditemukan oleh relawan Bawaslu yang terjun ke lapangan saat berjalannya pemungutan suara.  

”Oleh karena itu, kami menginstruksikan kepada penyelenggara di bawah Bawaslu, yakni Panwaslu untuk serius menyelesaikan persoalan ini. Ini karena terkait rekening cagub DKI,” ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta, baru-baru ini.  

Dengan demikian, jika terbukti laporan ini benar terjadi pada pilgub putaran pertama, maka akan dikenakan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya 2 bulan dan selebih-lebihnya 28 bulan. Selain itu, juga ada sanksi administrasi, yakni pembatalan sebagai pasangan calon atau dicoret dari daftar.  

Selain itu, laporan yang banyak lainnya persoalan DPT. Menurut Nasrullah, masih banyak ditemukan warga DKI yang tidak mendapatkan hak konstitusional, yakni terdaftar sebagai pemilih. 

 “Apalagi masalah Pilgub DKI kemarin, kami coba terjunkan relawan sebanyak 200 relawan. Ternyata temuannya aspek subtansi, itu pertama harus diakui dengan jujur terdapat warga negara Indonesia yang notabene adalah penduduk DKI yang tidak terpenuhi hak konstitusi,” jelas dia.  

Aspek subtansi lainnya adalah problem dana kampanye. Dana kampanye apapun proses aktifitas berjalannya Pemilukada harus diakui tidak lepas dari wilayah biaya.   "Ini harus dibuktikan proses kejujuran dalam transparansi penggunaan dana kampanye. Transparansi oleh publik," katanya.  

Terkait tindak lanjut atas permasalahan tersebut, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Panwaslu. Namun, apabila tidak terselesaikan juga, maka akan diambil alih secara langsung oleh Bawaslu. [H-15]   




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN