Korupsi Alat Simulator SIM
Pernyataan Presiden Seharusnya Untuk Polri
Jumat, 3 Agustus 2012 | 16:35
Ronald Rofiandri. [Antara] [JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui
juru bicaranya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian
bersinergi menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps
Polisi Lalu Lintas yang tengah ditangani saat ini.
Pernyataan Presiden ini dinilai kurang pas. Seharusnya pernyataan Presiden ditujukan
kepada Polri, karena justru Polri yang belum menunjukkan keinginan bersinergi
dan berkolaborasi agar kasus korupsi dimaksud bisa tuntas, tanpa menempatkan
Polri berada dalam situasi konflik kepentingan.
“Dikhawatirkan
adanya konflik kepentingan dimana
Polri tidak bisa leluasa dan tuntas menangani kasus korupsi alat
simulator SIM,” kata Direktur Advokasi
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Indonesia (UI), Ronald
Rofiandri di Jakarta, Jumat (3/8).
Menurut dia, tindakan menghentikan penggeledahan secara
sepihak, hingga menghalang-halangi proses penyitaan barang bukti yang diperlihatkan
sejumlah petugas kepolisian terhadap penyidik KPK, adalah satu bukti
kepada siapa seharusnya tuntutan bersinergi didesakan.
Lebih jauh Ronald mengatakan, bersinergi atas dasar MoU yang pernah ada,
ternyata belum cukup memadai dan responsif mengoperasionalkan skema kerja sama
yang efektif.
Apalagi kedudukan MoU sendiri jika bertentangan dengan UU,
maka tidak mengikat dan dikembalikan kepada UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Pasal 50. Begitu juga alasan Polri yang tidak bisa menghentikan perkara
berdasarkan KUHAP, karena lagi-lagi keberadaan UU KPK berlaku khusus atau
spesialis.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta KPK
dan Kepolisian RI bersinergi menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat
simulator di Korps Polisi Lalu Lintas yang tengah ditangani saat ini.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Presiden Jakarta,
Jumat (3/8), mengatakan Kepala Negara sudah menerima laporan sejak 31 Juli 2012
mengenai adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di
Korlantas Polri.
"Bapak Presiden telah menerima laporan pada saat terjadi peristiwa di
Korps Lalu Lintas Polri pada 31 Juli lalu, dan Presiden telah memerintahkan
Menko Polhukam untuk segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK agar
KPK dan Polri bersinergi dalam penanganan kasus atau perkara dari Korlantas
Polri," katanya.
Ia mengatakan dalam perkembangannya telah ada pembicaraan dan ada kesepahaman
antara Polri dan KPK dalam tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
"Oleh karenanya apa yang sekarang berkembang dan menjadi sorotan dan telah
terjadi konflik itu sesungguhnya tidak terjadi dalam KPK dan Polri"
katanya.
Dikatakannya, Polri dan KPK memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang, mereka
bisa memproses dan menindaklanjuti upaya penegakan hukum.
"Itu yang sekarang sedang dilakukan di instansi masing-masing. Sebaiknya
kita menunggu apa yang nanti menjadi usul dari tindak lanjut masing-masing
instansi terhadap kasus ini," kata Julian.
Julian mengatakan telah ada penandatanganan nota kesepahaman antara Polri, KPK
dan Kejaksaan terkait mekanisme penanganan perkara.
"Mari kita kembalikan ke sana, ada hal-hal yang mungkin menjadi satu
pedoman paling tidak dari sisi etika agar tidak terjadi miss persepsi dari
kasus tersebut," tegasnya. [L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
