SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Korupsi Alat Simulator SIM

Pernyataan Presiden Seharusnya Untuk Polri
Jumat, 3 Agustus 2012 | 16:35

Ronald Rofiandri. [Antara] Ronald Rofiandri. [Antara]

[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui juru bicaranya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian bersinergi menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Polisi Lalu Lintas yang tengah ditangani saat ini.  

Pernyataan Presiden ini dinilai kurang pas. Seharusnya pernyataan Presiden ditujukan kepada Polri, karena justru Polri yang belum menunjukkan keinginan bersinergi dan berkolaborasi agar kasus korupsi dimaksud bisa tuntas, tanpa menempatkan Polri berada dalam situasi konflik kepentingan.  

“Dikhawatirkan  adanya konflik kepentingan dimana  Polri tidak bisa leluasa dan tuntas menangani kasus korupsi alat simulator SIM,” kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Indonesia (UI), Ronald Rofiandri di Jakarta, Jumat (3/8).

Menurut dia, tindakan menghentikan penggeledahan secara sepihak, hingga menghalang-halangi proses penyitaan barang bukti yang diperlihatkan sejumlah petugas kepolisian terhadap penyidik KPK,  adalah satu bukti kepada siapa seharusnya tuntutan bersinergi didesakan.

Lebih jauh Ronald mengatakan, bersinergi atas dasar MoU yang pernah ada, ternyata belum cukup memadai dan responsif mengoperasionalkan skema kerja sama yang efektif.  

Apalagi kedudukan MoU sendiri jika bertentangan dengan UU, maka tidak mengikat dan dikembalikan kepada UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Pasal 50.  Begitu juga alasan Polri yang tidak bisa menghentikan perkara berdasarkan KUHAP, karena lagi-lagi keberadaan UU KPK berlaku khusus atau spesialis.  

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta KPK dan Kepolisian RI bersinergi menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Polisi Lalu Lintas yang tengah ditangani saat ini.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (3/8), mengatakan Kepala Negara sudah menerima laporan sejak 31 Juli 2012 mengenai adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas Polri.

"Bapak Presiden telah menerima laporan pada saat terjadi peristiwa di Korps Lalu Lintas Polri pada 31 Juli lalu, dan Presiden telah memerintahkan Menko Polhukam untuk segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK agar KPK dan Polri bersinergi dalam penanganan kasus atau perkara dari Korlantas Polri," katanya.

Ia mengatakan dalam perkembangannya telah ada pembicaraan dan ada kesepahaman antara Polri dan KPK dalam tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

"Oleh karenanya apa yang sekarang berkembang dan menjadi sorotan dan telah terjadi konflik itu sesungguhnya tidak terjadi dalam KPK dan Polri" katanya.

Dikatakannya, Polri dan KPK memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang, mereka bisa memproses dan menindaklanjuti upaya penegakan hukum.

"Itu yang sekarang sedang dilakukan di instansi masing-masing. Sebaiknya kita menunggu apa yang nanti menjadi usul dari tindak lanjut masing-masing instansi terhadap kasus ini," kata Julian.

Julian mengatakan telah ada penandatanganan nota kesepahaman antara Polri, KPK dan Kejaksaan terkait mekanisme penanganan perkara.

"Mari kita kembalikan ke sana, ada hal-hal yang mungkin menjadi satu pedoman paling tidak dari sisi etika agar tidak terjadi miss persepsi dari kasus tersebut," tegasnya. [L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN