Perlu Otonomi Luas Perguruan Tinggi
Sabtu, 12 Februari 2011 | 7:42
Rektor Undana Kupang Frans Umbu Daat bersama istri [KUPANG] Pemerintah perlu memberikan otonomi yang luas untuk menyelenggarakan pendidikan agar mencapai output yang dibutuhkan sesuai kebutuhan pasar kerja. Demikian Kepala Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi Universitas Nusa Cendana Kupang Herry, Jumat (12/2) petang, saat Sosialisasi RUU Tentang Perguruan Tinggi di ruang rapat rektorat Undana.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Tim komisi X DPR RI Utut Adyanto, Rektor Undana Frans Umbu Datta, Rektor Universitan Artha Wacana (UKAW) Kupang Godlief Neonufa, Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Sandy Maryanto dan Pembantu Rektor I Universitas Katolik Widya Madira Kupang Kristianus Manek.
Menurut Herry, diperlukan perubahan terhadap Undang Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar memberi otonomi yang luas bagi PT. Sebab, selama ini hanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja yang berperan. Padahal, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sama perannya, yakni bertanggung jawab memuaskan konsumen atau pasar kerja. Untuk itu, diperlukan kerja sama dengan dunia usaha dalam memberi informasi tentang produk yang dibutuhkannya. Sehingga PT dapat mengembangkan produk yang sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Rektor Universitas Kristen Artha Wacana Godlief Neonufa menyorot diskriminasi antara PTN dan PTS yang sudah berlangsung lama, akibat kesemrawutan sejumlah pasal dalam UU Sisdiknas. Misalnya, dalam UU Sisdiknas ditetapkan ijazah boleh diterbitkan PT yang sudah terakreditasi. Sementara dalam aturan lain disebutkan PT yang memenuhi persyaratan dapat menerbitkan ijazah. Selain itu, UU tersebut menyatakan adanya akreditasi A, B dan C. Tapi, pemerintah hanya menerima PT dengan akreditasi A dan B. Padahal, banyak PTN yang program studinya belum terakreditasi.
Utut Adyanto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan dari PTN dan PTS dari segi akademik, tata kelola organisasi PT, sistim keuangan, sarana dan prasarana, sistim kepegawaian dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan PT. [120]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Rampok Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Film 'Man of Steel' Cetak Rekor Box Office Juni
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
Mendagri: Gubernur Sumut Layak Raih MURI
