Perangkat KTP Elektronik Mulai Didistribusikan
Rabu, 4 Januari 2012 | 22:02
Mendagri Gamawan Fauzi [JAKARTA] Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, perangkat pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) elektronik di 300 kabupaten/kota pada 2012 mulai didistribusikan Januari
ini.
"Sejak Januari ini sudah mulai disebar, termasuk pemasangan
jaringan," kata Mendagri, di Jakarta, Rabu (4/1).
Mendagri optimistis pembuatan KTP elektronik di 300 kabupaten/kota akan selesai
tepat waktu, karena pengerjaan sudah dilakukan mulai awal tahun. Program
pembuatan KTP elektronik dibagi dalam dua tahap, yakni pertama yang
dilaksanakan di 197 kabupaten/kota pada 2011 dan tahap kedua di 300
kabupaten/kota pada 2012.
Pembuatan KTP elektronik tahap pertama di 197 kabupaten/kota baru
efektif dilaksanakan pada Oktober 2011. Hingga akhir Desember 2011, pengerjaan
pembuatan KTP elektronik di 197 kabupaten/kota belum seluruhnya tuntas dan
dilanjutkan pada 2012.
Gamawan mengatakan, untuk saat ini pembuatan KTP elektronik masih difokuskan
pada penyelesaian perekaman data warga, sedangkan pencetakan akan dilakukan
secara bertahap.
Surat Edaran
Sementara itu,
sebelumnya, Mendagri mengirimkan surat edaran bagi gubernur dan wali kota
tentang dispensasi pelayanan penerbitan KTP elektronik secara masal.
Dispensasi pelayanan diberikan bagi mahasiswa dan karyawan swasta yang telah
berpindah domisili tanpa melalui proses pindah, yaitu dapat mengurus KTP
elektronik di tempat domisili yang baru tanpa diperlukan surat keterangan
pindah dari daerah asal dan memenuhi sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut yaitu penduduk harus melapor kepada petugas pelayanan
administrasi kependudukan di tempat pelayanan KTP elektronik, dengan membawa
surat keterangan RT/RW yang diketahui lurah/kepala desa, yang menyatakan bahwa
penduduk yang dimaksud sudah berdomisili riil di lingkungan RT/RW setempat.
Namun, Mendagri mengingatkan, untuk mengurus KTP elektronik ini dibutuhkan
Kartu Keluarga (KK). Sehingga bagi penduduk yang tidak lagi berdomisili di
daerah asal harus membuat KK atau menumpang pada KK yang telah ada di alamat
yang baru. [Ant/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Adik Tiri Gubernur Atut Ditetapkan Jadi Tersangka
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
Antisipasi Mahasiswa Ngamuk, Kampus Nommensen Diliburkan Selama Sepekan
