Penyidikan Angie Terganjal Masalah Administrasi
Kamis, 12 April 2012 | 10:48
Angelina Sondakh [google] [JAKARTA] Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA
Games, Angelina Sondakh hingga saat ini tidak juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Padahal, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak dua
bulan yang lalu, yaitu tepatnya pada 3
Februari 2012 lalu oleh Ketua KPK, Abraham Samad.
Penyidikan kasus ini
juga seperti jalan di tempat. Terbukti, hingga saat ini belum ada satu
saksi pun yang dipanggil untuk dimintai keterangan seputar keterlibatan
politikus Partai Demokrat yang akrab dipanggil Angie tersebut.
Terkait itu semua, muncul kabar miring bahwa penetapan
Angie sebagai tersangka adalah keputusan sepihak yang diambil oleh Abraham
Samad. Dengan kata lain, tidak ada surat perintah dimulainya penyidikan
(sprindik) yang menyertai penetapan tersangka tersebut.
Sehingga, penyidik menolak untuk menangani kasus Angie
tersebut. Sebab, menganggap belum disertai dengan bukti yang cukup kuat.
Menanggapi belum diperiksanya Angie, Wakil Ketua KPK,
Zulkarnain angkat bicara. Dia memastikan KPK akan menangani kasus dengan
tersangka Angie dengan serius. Sekaligus membantah kabar miring yang beredar.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap mantan Puteri Indonesia
itu belum dilakukan karena terkendala masalah administrasi dan juga bukti-bukti
yang masih perlu dikumpulkan.
“Hanya masalah administrasi perkara saja. Termasuk perihal
bukti,” kata Zulkarnain kepada SP, di
Jakarta, Kamis (12/4) pagi.
Hanya saja, Zulkarnain tidak menjelaskan lebih jauh
terkait apa yang dimaksudkannya dengan masalah administrasi perkara tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa penyidik KPK sudah diposisikan pada tempatnya.
Sehingga, tidak ada istilah penolakan menangani kasus tersebut. Selain itu,
Zulkarnain mengungkapkan bahwa kasus Angie ini akan dijadikan pelajaran bagi
KPK. Dalam artian, supaya kedepannya administrasi sejalan dengan pernyataan.
Tetapi, ketika ditanya mengenai jadwal pemeriksaan Angie,
Zulkarnain kembali belum bisa menjawab. Mantan koordinator staf khusus Jaksa
Agung ini hanya mengatakan pemeriksaan pasti dilakukan dan akan diumumkan
melalui Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Menanggapi berlarut-larutnya penyidikan kasus Angelina
Sondakh, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji
menduga kuat ada persoalan di internal KPK tentang adanya kesalahan penetapan
Angie sebagai tersangka sehingga menyulitkan proses penyidikan.
"Memang mengamati adanya perbedaan pendapat antara
pimpinan KPK dengan tim penyidik tentang penetapan status Angie sebagai
tersangka, jelas memperlihatkan adanya keraguan status tersangka Angie didasari
persoalan perolehan teknis pembuktian. Setidaknya alat bukti yang terkumpul belum
dianggap memadai sehingga terjadi kendala lanjutan proses kasus wisma atlet
ini," kata Indriyanto.
Dengan begitu, ujarnya, perkara wisma atlet berpotensi
hanya terhenti di Angie, tidak dapat menyentuh pihak-pihak lain yang diduga
terlibat seperti, I Wayan Koster, Mirwan Amir, Andi Mallarangeng, hingga Anas
Urbaningrum.
"Sepertinya berhenti di Angie, atau memang seperti
adanya fabrikasi pemeriksaan hanya sebatas Angie tanpa menjangkau Wayan dan
Anas atau yang lainnya," jelasnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta,
Yenti Garnasih menilai, KPK harus mampu mengusut tuntas kasus wisma atlet
hingga tuntas, jangan sampai berhenti pada Angie semata. Karena, KPK harus
menunjukkan profesionalisme kepada publik.
Dia beranggapan, KPK telah terinfiltrasi politik sehingga pengusutan tersebut
lamban. Maka, ini merupakan momentum pembuktian pimpinan KPK periode 2011-2015
untuk menunjukkan komitmennya mengusut perkara-perkara besar.
"Kendalanya saya kira ya tekanan politik dan ada
intervensi. Kalau sampai tidak menuntaskan kasus ini ya untuk apa ada mereka
(pimpinan) di KPK ?" ujarnya.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat)
Universitas Gajah Mada Oce Madril mendesak KPK untuk segara memeriksa dan
menahan Angie agar mempermudah pemeriksaan. Sebab, rentetan kasus tersebut
masih panjang dan berpotensi menjerat aktor intelektual mafia anggaran. Jika
tidak, kata Oce, KPK akan dianggap diskriminatif dalam menangani perkara, jika
terus menunda pemeriksaan dan penahanan terhadap Angie,
"Publik cuma berharap KPK mengesampingkan intervensi
politik dan jangan sampai isu perpecahan membuat KPK tidak efektif,"
jelasnya. [ECS/N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Penghitungan KPU NTT, Frenly Masih Memimpin
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Wanita-Wanita Cantik Merusak Citra PKS Sebagai Partai Agama
Penghargaan Untuk Sebuah Ketidaknyamanan
