Pengusutan HAM Masa Lalu Jalan di Tempat
Rabu, 7 Maret 2012 | 8:55
[JAKARTA] Ketua
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengemukakan, belum
ada kemajuan berarti dalam tindak lanjut dan pengusutan masalah pelanggaran HAM
berat di masa lalu.
Malah proses penyidikan berjalan di tempat.
"Dalam 10 tahun
terakhir ini, praktis tidak ada perkembangan. Tidak ada kemajuan-kemajuan
berarti dalam pengusutan HAM masa lalu. Semua mandeg dan dibiarkan," kata
Ifdhal di Jakarta, Selasa (6/3).
Ia menjelaskan, persoalan-persoalan HAM itu mulai dari masa Orde Baru sampai
awal masa reformasi. Sejumlah kasus yang menjadi sorotan adalah pelanggaran HAM
di Papua, Aceh, Talang Sari (Lampung), kasus Trisakti, Semanggi I dan II, kasus
penculikan aktivis, dan sebagainya. Semua kasus-kasus itu tidak jelas
pengusutannya, bahkan dibiarkan tidak diproses.
Menurutnya, dari segi proses formal, Komnas HAM telah melakukan
penyelidikan-penyelidikan terhadap kasus-kasus tersebut. Hasil penyelidikan
Komnas HAM diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.
Namun, Kejagung
tidak mau tindaklanjuti. Alasannya tidak ada pengadilan Ad Hoc terhadap
kasus-kasus tersebut.
Dia mengakui, perintah UU memang mengharuskan dibentuk pengadilan Ad Hoc untuk
tiap-tiap kasus tersebut. Pengadilan Ad Hoc tidak bisa menyidangkan untuk semua
kasus, tetapi dibentuk secara berbeda-beda berdasarkan jenis kasusnya.
Pengadilan Ad Hoc atas tentu rekomendasi DPR. Presiden tinggal menggeluarkan
Keputusan Presiden (Kepres) untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Persoalannya adalah
sampai kini belum ada rekomendasi DPR atas kasus-kasus itu, termasuk
rekomendasi pembentukan pengadilan Ad Hoc.
Yang hanya mendapatkan rekomendasi
DPR adalah untuk kasus orang hilang dan penculikan aktivis.
Namun hingga kini,
Presiden belum mengeluarkan Kepres atas rekomendasi DPR tersebut.
"Kami
tidak mengapa tidak ke luar Kepresnya. Padahal sudah ada rekomendasi DPR.
Tetapi hanya itu rekomendasi yang pernah dikeluarkan," ujarnya.
Ia yakin semua
masyarakat Indonesia tidak mau tersandera dengan kasus-kasus pelanggaran HAM
tersebut. Karena itu, pihaknya mendorong adanya penyelesaian.
Menurutnya, Komnas
HAM telah mengusulkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
seperti pada kasus Timor-Timur lalu. Dalam komisi itu, pelaku bisa mengakui
perbuatannya.
Tetapi di sisi lain,
korban juga bisa memaafkan pelaku. Dengan model itu tidak ada lagi beban dan
persoalan yang terus dibawa-bawa yang tidak tahu kapan penyelesaiannya. [R-14]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
DPR Dukung Kenaikkan BBM, Dua Pos Polisi dan Restoran KFC Dibakar Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
