SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 24 Mei 2013
Pencarian Arsip

Pengacara Djoko Susilo Siap Menggugat KPK
Kamis, 2 Agustus 2012 | 12:02

Hotma Sitompoel [google] Hotma Sitompoel [google]

 [JAKARTA] Tim pengacara Djoko Susilo siap melakukan gugatan peradilan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindakan menyita dokumen Korlantas Polri saat melakukan penggeledehan.  

Menurut pengacara Hotma Sitompoel, banyak dokumen yang tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK juga ikut dibawa, sehingga Korlantas tidak bisa bekerja. Untuk itu, pihaknya meminta KPK mengembalikan segera berkas-berkas tersebut ke pihak Polri.  

“Kami akan melihat dulu, apakah KPK insaf dengan tindakannya yaitu mengembalikan dokumen tersebut. Jika tidak, maka kami bisa ambil langkah-langkah hukum dan akan menggugatnya serta membawa kasus ini ke pengadilan,” tegasnya ketika ketika dihubungi SP, Kamis (2/8).  

Hotma menilai, KPK seakan ingin menonjolkan diri pada masyarakat luas atas kinerjanya dalam memberantas korupsi dan membuat polisi tidak bisa dipercaya, bahkan mencemarkan dan merusak citra Polri.  

Seharusnya, lanjut dia, sebagai sesama penegak hukum, KPK dan Polri sama-sama bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik, bukan menjadi rival atau tandingan.  

Senada dengan itu, pengacara Juniver Girsang mengatakan tindakan penyidik KPK pada kliennya Irjen Djoko Susilo terlalu membabi buta. Lembaga antikorupsi itu dinilai telah melanggar nota kesepahaman bersama pada pasal 8 dan pasal 13. Oleh karena itu, KPK diminta pertanggungjawabannya agar kejadian itu tidak terulang kembali.  

“Seharusnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM) harus berdasarkan pemeriksaan terlebih dahulu, layaknya seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi. Namun KPK sama sekali tidak pernah meminta keterangan maupun memeriksa klien kami Djoko,” jelas dia.  

Maka dari itu, tim pengacara Djoko beranggapan ada apa di balik kasus ini semua. Ada kesan dari masyarakat seolah-olah kasus tersebut mengalihkan isu lain. Diakui, kalau memang benar ada pengalihan di luar isu hukum terkait, hal itu sangat disesalkan.  

“Seharusnya KPK memeriksa siapa panitia lelang atas proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat untuk ujian SIM, sehingga terjadi penggelembungan dana. Secara tiba-tiba, KPK menetapkan tersangka tanpa ada pemeriksaan dan tanpa proses lebih lanjut,” urainya.  

Hal itu menimbulkan kesan, KPK menentukan tersangka dahulu, lalu menangkap dan memprosesnya lebih jauh. Prosedur seperti demikian dinilai bukan layaknya penegak hukum.  

Juniver menambahkan, pihaknya akan melihat reaksi dari KPK berikutnya, apakah lebih efektif dan beretika sebagai penegak hukum dalam menangani kasus sesuai tatanan hukum atau tidak. Hal itu guna action hukum yang akan diambil tim pengacara.  

Ia memastikan, kliennya Djoko Susilo akan kooperatif memenuhi panggilan KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. Namun, yang dikritisi adalah sikap KPK yang tidak sesuai aturan disepakati para penegak hukum. Keputusan bersalah atau tidak, pengadilan yang memutuskan nantinya. [H-15]    




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN