Pengacara Djoko Susilo Siap Menggugat KPK
Kamis, 2 Agustus 2012 | 12:02
Hotma Sitompoel [google] [JAKARTA]
Tim pengacara Djoko Susilo siap melakukan gugatan peradilan kepada penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindakan menyita dokumen Korlantas
Polri saat melakukan penggeledehan.
Menurut
pengacara Hotma Sitompoel, banyak dokumen yang tidak berkaitan dengan perkara
yang ditangani KPK juga ikut dibawa, sehingga Korlantas tidak bisa bekerja.
Untuk itu, pihaknya meminta KPK mengembalikan segera berkas-berkas tersebut ke
pihak Polri.
“Kami
akan melihat dulu, apakah KPK insaf dengan tindakannya yaitu mengembalikan
dokumen tersebut. Jika tidak, maka kami bisa ambil langkah-langkah hukum dan
akan menggugatnya serta membawa kasus ini ke pengadilan,” tegasnya ketika
ketika dihubungi SP, Kamis (2/8).
Hotma
menilai, KPK seakan ingin menonjolkan diri pada masyarakat luas atas kinerjanya
dalam memberantas korupsi dan membuat polisi tidak bisa dipercaya, bahkan
mencemarkan dan merusak citra Polri.
Seharusnya,
lanjut dia, sebagai sesama penegak hukum, KPK dan Polri sama-sama bekerja sama
dan berkoordinasi dengan baik, bukan menjadi rival atau tandingan.
Senada
dengan itu, pengacara Juniver Girsang mengatakan tindakan penyidik KPK pada
kliennya Irjen Djoko Susilo terlalu membabi buta. Lembaga antikorupsi itu
dinilai telah melanggar nota kesepahaman bersama pada pasal 8 dan pasal 13.
Oleh karena itu, KPK diminta pertanggungjawabannya agar kejadian itu tidak
terulang kembali.
“Seharusnya
penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator alat uji surat
izin mengemudi (SIM) harus berdasarkan pemeriksaan terlebih dahulu, layaknya
seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi. Namun KPK sama sekali tidak
pernah meminta keterangan maupun memeriksa klien kami Djoko,” jelas dia.
Maka
dari itu, tim pengacara Djoko beranggapan ada apa di balik kasus ini semua. Ada
kesan dari masyarakat seolah-olah kasus tersebut mengalihkan isu lain. Diakui,
kalau memang benar ada pengalihan di luar isu hukum terkait, hal itu sangat
disesalkan.
“Seharusnya
KPK memeriksa siapa panitia lelang atas proyek pengadaan simulator kendaraan
roda dua dan roda empat untuk ujian SIM, sehingga terjadi penggelembungan dana.
Secara tiba-tiba, KPK menetapkan tersangka tanpa ada pemeriksaan dan tanpa
proses lebih lanjut,” urainya.
Hal
itu menimbulkan kesan, KPK menentukan tersangka dahulu, lalu menangkap dan
memprosesnya lebih jauh. Prosedur seperti demikian dinilai bukan layaknya
penegak hukum.
Juniver
menambahkan, pihaknya akan melihat reaksi dari KPK berikutnya, apakah lebih
efektif dan beretika sebagai penegak hukum dalam menangani kasus sesuai tatanan
hukum atau tidak. Hal itu guna action hukum yang akan diambil tim
pengacara.
Ia
memastikan, kliennya Djoko Susilo akan kooperatif memenuhi panggilan KPK guna
pemeriksaan lebih lanjut. Namun, yang dikritisi adalah sikap KPK yang tidak
sesuai aturan disepakati para penegak hukum. Keputusan bersalah atau tidak,
pengadilan yang memutuskan nantinya. [H-15]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Gadis Remaja Diperkosa 5 Anggota Geng Motor
