Penetapan Tersangka Siti Fadilah Tak Ganggu Penyidikan KPK
Selasa, 17 April 2012 | 15:06
Siti Fadillah Supari [JAKARTA] Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan mantan Menteri Kesehatan
(Menkes) Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ditangani Mabes Polri tidak akan menganggu
proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang berbeda yang ditangani KPK. Di
mana, kerap melibatkan Siti sebagai saksi.
"Tidak ada hambatan apapun bagi KPK (dalam menyidik kasus korupsi di Kemenkes),"
kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi, Selasa (17/4).
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa
status Siti Fadilah Supari adalah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan alat kesehatan. Dengan nilai proyek senilai Rp15,5 miliar pada
tahun 2005. Di mana, tertulis dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
(SPDP) yang diterbitkan Mabes Polri tertanggal 28 Maret 2012.
Dalam SPDP tersebut tertulis bahwa Siti diduga menyalahgunakan wewenang terkait
pengadaan alkes untuk buffer stock atau kejadian luar biasa dengan metode
penunjukkan langsung.
Sebelumnya, Johan Budi menyatakan bahwa mantan Menteri Kesehatan (Menkes)Siti
Fadilah Supari masih berstatus sebagai saksi dalam tiga kasus dugaan korupsi
pengadaan yang tengah disidik oleh lembaga ad hoc tersebut.
Menurut Johan Budi, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut
pernah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan (alkes) pembekalan terkait flu burung tahun 2006 dengan tersangka RDU
(Ratna Dewi Umar). Kedua, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan medis sisa dana
pengadaan flu burung di Ditjen Pelayanan Medis tahun 2006 dengan tersangka MAH
(Mulya A Hasjim). Terkahir, dalam kasus dugaan korupsi pengadan alkes untuk
pengadaan pusat krisis di Depkes tahun 2007 dengan tersangka RP (Rusman
Pakaya).
"Itu yang di KPK. Kalau yang di Mabes Polri dia jadi tersangka saya tidak
tahu dalam kasus apa," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/4).
Sebelumnya, mantan Menkes ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh
Mabes Polri. Hal tersebut diketahui dari pernyataan dua mantan bawahannya
ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis
(12/4).
Pernyataan tersebut dikatakan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah
Kesehatan Kemenkes, Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat
Kesehatan Tahun Anggaran 2005, Hasnawaty saat bersaksi untuk terdakwa kasus
dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2005, M Naguib
yang merupakan mantan direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT
Indofarma Tbk.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari, sekitar dua pekan
lalu” kata Mulya dan Hasnawaty menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa
Naguib yang menanyakan kapan terakhir diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dalam
sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4).
Seperti diketahui, Mulya A Hasymi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu
burung di Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) tahun 2006. Mulya
dianggap sebagai pihak bertanggung jawab atas pengadaan alat kesehatan yang
angggarannya digelembungkan itu. Ditaksir, negara merugi Rp 52 miiliar akibat
pengadaan alkes 2006 ini.
Dalam kasus tersebut, Siti Fadilah pernah dipanggil KPK sebagai saksi. Demikian
juga, dalam kasus dugaan korupsi dalam penanggulangan virus flu burung pada
tahun 2007 dengan tersangka mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis
Depkes Rustam Syarifuddin Pakaya, mantan Menkes tersebut pernah dipanggil
sebagai saksi.
Terakhir, Siti Fadilah juga kerap dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan
kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, yakni Reagen dan Consumable untuk
penanganan wabah flu burung tahun 2007 dengan tersangka Ratna Dewi Umar. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Jangan Sampai Stasiun Tujuan Terlewat
Difitnah Istri Selingkuh Dengan Anaknya, Syarief Hassan Polisikan Triomacan
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
