Penangkapan Staf Pengadilan Pajak, KPK Sita Rp 15 Juta
Selasa, 13 Desember 2011 | 11:50
Juru Bicara KPK, Johan Budi. [Dok. SP] [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 15 juta saat melakukan penangkapan terhadap staf pengadilan pajak berinisial RDO dan staf PT DAM berinisial AG.
Demikian dikatakan Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/12). "Uang yang tertangkap tangan Rp 15 juta," kata Johan Budi.
Menurut Johan, uang sebesar Rp 15 juta tersebut diduga berasal dari AG untuk diberikan kepada RDO sebagai imbalan karena PT DAM diketahui tengah berproses di pengadilan pajak.
Johan menjelaskan bahwa keduanya tertangkap di Bandung, Jawa Barat. Tepatnya, di sebuah rumah makan dekat terminal Leuwipanjang, Bandung pada Senin (12/12) malam. "RDO adalah staf Pengadilan Pajak di Jakarta. Tetapi, tertangkap di Bandung," jelas Johan. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Pesawat Lion JT 0535 Rusak Lagi, Penumpang Kecewa
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
