SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Pemilik Mutiara Virgo Benarkan Alirkan Dana Rp 20 miliar ke Hendro Tirtajaya
Jumat, 27 Juli 2012 | 14:08

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [Antara] Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [Antara]

[JAKARTA] Pemilik PT Mutiara Virgo (MV), Johnny Basuki membenarkan bahwa mengalirkan dana sebesar Rp 20 miliar kepada Pemilik Puri Spa dan juga biro jasa PT Ditaks Management Resolindo (DMR) Hendro Tirtajaya.  

Maksudnya untuk pembayaran pajak PT MV tahun 2003-2004, sebab perusahaannya menggunakan jasa PT DMR mengurus semua pembayaran pajak.

"Rp 20 miliar untuk membayar pajak dan komisi konsultan ke Hendro untuk pajak tahun 2003-2004," kata Johnny saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7).

Hanya saja, Johnny mengaku tidak tahu jika uang Rp 20 miliar yang diserahkan dalam bentuk beberapa lembar billet giro tersebut oleh Hendro diserahkan kepada siapa. Dia hanya tahu bahwa pajak yang seharusnya dibayar oleh PT MV sudah disetorkan melalui Hendro.

Menurut Johnny, Hendro tidak pernah menyerahkan bukti pembayaran pajak kepadanya. Padahal, sudah berkali-kali diminta.

Selain itu, Johnny juga mengaku tidak tahu besaran pajak seharusnya yang dibayarkan PT MV. Dan uang sebesar Rp 20 miliar tersebut berdasarkan permintaan lisan dari Hendro.

Johnny juga mengaku tidak mengenal terdakwa Dhana Widyatmika dan juga kaitan terdakwa dengan pembayaran pajak PT MV.

Atas kesaksian Johnny tersebut, kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak langsung menganggap tindakan Johnny dengan memberikan Rp 20 miliar kepada Hendro hanya didasarkan pada laporan lisan adalah tindakan yang aneh. Sebab, tidak didasarkan pada perincian yang jelas.

Sebaliknya, melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kubu penuntut umum, terlihat kecurigaan bahwa ada upaya dari PT MV untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Sebab, jaksa menemukan ada email masuk ke Johnny yang berisi perhitungan pajak dari Jimmy. Dan kemudian dialihbahasakan ke Bahasa Inggris untuk dikirim ke perusahaan minyak di Tiongkok, COSL.

Ditemui usai sidang, Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan, ada kecurigaan bahwa ada upaya dari pihak PT MV untuk memperkecil jumlah pajak dari jumlah yang harusnya dibayarkan.

Sebab, lanjut Kuntadi, berdasarkan catatan Hendro jumlah keseluruhan pajak yang seharusnya dibayarkan PT MV sebesar Rp 128 miliar. Tetapi, pada akhirnya pajak yang dibayarkan untuk tahun 2003 sebesar Rp 1,4 miliar dan untuk tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar. [N-8]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN