Pemerintah Mampu Biayai Jaminan Kesehatan Nasional
Jumat, 15 Juni 2012 | 19:09
Ilustrasi pentingnya kesehatan nasional. [google] [JAKARTA]
Dewan Jaminan Sosial Nasional menilai, pemerintah mampu membiayai program
jaminan kesehatan nasional, karena dana yang diperlukan hanya sekitar Rp 40
triliun dari sekitar Rp1.400 triliun APBN yang ada saat ini.
“Sementara
skema dan pembiayaan untuk program jaminan tenaga kerja akan menjadi perhatian
bagi pemerintahan mendatang,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Chazali H Situmorang di Jakarta, Jumat (15/6).
Ia
mengatakan, sekitar 98,6 juta jiwa yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI)
yang harus ditanggung oleh pemerintah dengan satuan nilai Rp 27.000 per
orang.
Angka itu lebih besar daripada
alokasi anggaran untuk jaminan kesehatan masyarakat yang sekitar Rp 16.000,
sementara iuran jaminan pemelihaan kesehatan tenaga kerja hanya sekitar Rp
19.000.
DJSN
yakin pelaksanaan jaminan kesehatan tidak akan mengalami masalah besar karena
perangkat hukum, khususnya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah
mengatur dengan lengkap.
Dia
menilai pemerintah sekarang perlu memprioritaskan pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional yang harus dilaksanakan pada 1 Januari 2014, sementara program jaminan
sosial tenaga kerja dalam skema BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dilaksanakan
pada 1 July 2015.
Sesuai
amanat UU maka PT Jamsostek akan mengalihkan 2,5 juta peserta Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan. PT Askes akan berubah menjadi badan publik bernama BPJS Kesehatan
dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Pada
1 Januari 2014 semua warga negara Indonesia akan terdaftar dalam program
jaminan kesehatan. Pemerintah akan menanggung iuran penduduk miskin dan tidak
mampu sementara pemberi kerja akan membayar iuran tersebut untuk pekerjanya.
Kepala
Kanwil III PT Jamsostek Jakarta Herdi Trisanto mengatakan diperlukan kerja
besar yang melibatkan semua pihak, terutama dukungan dari pemerintah untuk
mewujudkan amanat UU SJSN dan UU BPJS.
Dia
menyatakan, saat ini terdata 2,6 juta pekerja yang menjadi peserta JPK, tetapi
terdapat 104 juta angkatan kerja (formal dan informal) yang harus dilindungi
program jaminan kesehatan.
"Tidak hanya itu, terdapat 240 juta penduduk
Indonesia yang harus dilindungi dalam program jaminan kesehatan. Bandingkan
dengan kepesertaan PT Askes saat ini yang sekitar 10 juta PNS dengan
keluarganya," papar Herdi.
Dia
menilai BPJS Kesehatan harus memiliki sistem, jaringan dan klinik serta rumah
sakit pendukung yang kuat agar semua warga bangsa mendapat layanan kesehatan
yang memuaskan tanpa ada perbedaan, tuturnya. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Ini Dia Kostum Baru Barcelona untuk Musim Depan
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Aiptu LS Sudah Lama Mau Mundur dari Polisi, Tapi Tak Disetujui Atasan
