SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Pemerintah Mampu Biayai Jaminan Kesehatan Nasional
Jumat, 15 Juni 2012 | 19:09

Ilustrasi pentingnya kesehatan nasional. [google] Ilustrasi pentingnya kesehatan nasional. [google]

[JAKARTA] Dewan Jaminan Sosial Nasional menilai, pemerintah mampu membiayai program jaminan kesehatan nasional, karena dana yang diperlukan hanya sekitar Rp 40 triliun dari sekitar Rp1.400 triliun APBN yang ada saat ini.  

“Sementara skema dan pembiayaan untuk program jaminan tenaga kerja akan menjadi perhatian bagi pemerintahan mendatang,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang di Jakarta, Jumat (15/6).  

Ia mengatakan, sekitar 98,6 juta jiwa yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) yang harus ditanggung oleh pemerintah dengan satuan nilai Rp 27.000 per orang. 

Angka itu lebih besar daripada alokasi anggaran untuk jaminan kesehatan masyarakat yang sekitar Rp 16.000, sementara iuran jaminan pemelihaan kesehatan tenaga kerja hanya sekitar Rp 19.000.  

DJSN yakin pelaksanaan jaminan kesehatan tidak akan mengalami masalah besar karena perangkat hukum, khususnya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah mengatur dengan lengkap.  

Dia menilai pemerintah sekarang perlu memprioritaskan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang harus dilaksanakan pada 1 Januari 2014, sementara program jaminan sosial tenaga kerja dalam skema BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dilaksanakan pada 1 July 2015.  

Sesuai amanat UU maka PT Jamsostek akan mengalihkan 2,5 juta peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. PT Askes akan berubah menjadi badan publik bernama BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.  

Pada 1 Januari 2014 semua warga negara Indonesia akan terdaftar dalam program jaminan kesehatan. Pemerintah akan menanggung iuran penduduk miskin dan tidak mampu sementara pemberi kerja akan membayar iuran tersebut untuk pekerjanya.  

Kepala Kanwil III PT Jamsostek Jakarta Herdi Trisanto mengatakan diperlukan kerja besar yang melibatkan semua pihak, terutama dukungan dari pemerintah untuk mewujudkan amanat UU SJSN dan UU BPJS.   Dia menyatakan, saat ini terdata 2,6 juta pekerja yang menjadi peserta JPK, tetapi terdapat 104 juta angkatan kerja (formal dan informal) yang harus dilindungi program jaminan kesehatan.

"Tidak hanya itu, terdapat 240 juta penduduk Indonesia yang harus dilindungi dalam program jaminan kesehatan. Bandingkan dengan kepesertaan PT Askes saat ini yang sekitar 10 juta PNS dengan keluarganya," papar Herdi.  

Dia menilai BPJS Kesehatan harus memiliki sistem, jaringan dan klinik serta rumah sakit pendukung yang kuat agar semua warga bangsa mendapat layanan kesehatan yang memuaskan tanpa ada perbedaan, tuturnya. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN