SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Pemerintah Larang Ekspor Rotan, Petani Menjerit
Selasa, 17 Januari 2012 | 10:24

Rotan [google] Rotan [google]

[PONTIANAK] Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/11/2011 tanggal 30 November 2011, secara resmi melarang ekspor komoditas rotan.

Keluarnya Permendag ini meresahkan petani rotan. Sementara para pengusaha rotan mengaku mengalami kerugian cukup besar. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Asosiasi Rotan Kalimantan Indonesia (ARKI) Rudyzar di Pontianak, Selasa (17/2),  usai melakukan pertemuan Asosiasi Rotan Kalimantan Indonesia ( ARKI ).

Ia mengatakan, dampak keluarnya Permendag itu  sangat “memukul “ pengusaha beserta petani rotan di seluruh Indonesia, khususnya yang berada di luar Pulau Jawa. Pasalnya, sumber daya alam rotan sebagian besar berada di Pulau Kalimantan, Sumatera, Papua, dan Sulawesi, serta Maluku dan NTB.

Sebenarnya ekspor rotan masih sangat diperlukan, karena pemakaian rotan oleh industri barang jadi di dalam negeri hanya berpusat di Pulau Jawa yaitu berkisar 15-20 persen dari  potensi produksi rotan dari daerah penghasil. Selanjutnya dari 300-an jenis rotan Indonesia, hanya 7-8 jenis yang dipergunakan industri mebel rotan di dalam negeri.

Sementara sisanya dapat diekspor ke luar negeri. Tetapi karena larangan itu, sisa jumlah dan jenis yang tidak terpakai di dalam negeri akan terbuang. Padahal banyak jenis rotan yang tidak dipergunakan untuk industri mebel dan kerajinan di dalam negeri, tetapi masih bisa dipergunakan untuk kegunaan lain. [146]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN