Pemerintah Larang Ekspor Rotan, Petani Menjerit
Selasa, 17 Januari 2012 | 10:24
Rotan [google] [PONTIANAK] Pemerintah Indonesia melalui
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/11/2011 tanggal 30
November 2011, secara resmi melarang ekspor komoditas rotan.
Keluarnya Permendag ini meresahkan petani
rotan. Sementara para pengusaha rotan mengaku mengalami kerugian cukup besar.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Asosiasi Rotan Kalimantan Indonesia (ARKI)
Rudyzar di Pontianak, Selasa (17/2), usai melakukan pertemuan Asosiasi
Rotan Kalimantan Indonesia ( ARKI ).
Ia mengatakan, dampak keluarnya Permendag
itu sangat “memukul “ pengusaha beserta petani rotan di seluruh
Indonesia, khususnya yang berada di luar Pulau Jawa. Pasalnya, sumber daya alam
rotan sebagian besar berada di Pulau Kalimantan, Sumatera, Papua, dan Sulawesi,
serta Maluku dan NTB.
Sebenarnya ekspor rotan masih sangat
diperlukan, karena pemakaian rotan oleh industri barang jadi di dalam negeri
hanya berpusat di Pulau Jawa yaitu berkisar 15-20 persen dari potensi
produksi rotan dari daerah penghasil. Selanjutnya dari 300-an jenis rotan
Indonesia, hanya 7-8 jenis yang dipergunakan industri mebel rotan di dalam
negeri.
Sementara sisanya dapat diekspor ke luar
negeri. Tetapi karena larangan itu, sisa jumlah dan jenis yang tidak terpakai
di dalam negeri akan terbuang. Padahal banyak jenis rotan yang tidak dipergunakan
untuk industri mebel dan kerajinan di dalam negeri, tetapi masih bisa
dipergunakan untuk kegunaan lain. [146]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Luthfi: Swasembada Itu Ancam Ketahanan Daging
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
Dijamin Tak Ada Penggusuran, Warga Akhirnya Buka Jalan
Presiden PKS Akui Ketemu Direktur PT Indoguna
Lapan Luncurkan Roket Pembawa Satelit Di Morotai
