SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

PBNU Simpati pada Remaja Pencuri Sandal
Selasa, 3 Januari 2012 | 9:37

Said Aqil Siroj [Google] Said Aqil Siroj [Google]

[JAKARTA] Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan simpati kepada AAL, remaja berusia 15 tahun, yang terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri sandal jepit milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Senin (2/1), meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut lebih mengutamakan rasa kemanusiaan dalam mengambil putusan.

"Tujuan hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil. Apakah mencuri sandal tidak salah? Itu tetap salah, tapi hukuman yang diberikan kepada seorang pencuri sandal harus adil, harus mengutamakan kemanusiaan," katanya.

Said Aqil mengatakan, yang disebut keadilan bukanlah sebatas teks hukum yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana haruslah adil, dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.

Ia juga meminta jangan sampai hukuman yang dijatuhkan kepada pencuri sandal jauh lebih berat dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di Indonesia divonis antara dua hingga lima tahun. Seperti diberitakan, AAL, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada November 2010 mencuri sandal di Jalan Zebra di depan tempat kos Briptu Ahmad Rusdi.

Sekitar enam bulan kemudian, pada Mei 2011, AAL dan kawannya dipanggil dan diinterogasi polisi. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. Selanjutnya kasus itu diproses hukum hingga masuk pengadilan.

Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Ant/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN