SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Nunun Tegaskan ke Singapura untuk Berobat
Senin, 30 April 2012 | 13:33

Nunun Nurbaeti Nunun Nurbaeti

[JAKARTA] Terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaeti menegaskan dirinya ke Singapura tidak untuk melarikan diri tetapi hanya untuk berobat.

Penegasan tersebut disampaikan Nunun dalam nota pembelaannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/4).

Ia pun mengaku telah memberi kabar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal keberadaannya di Singapura untuk berobat.

Pemberitahuan melalui surat ditanda tangani Adang Daradjatun dengan tembusan Duta Besar Indonesia untuk Singapura juga mencantumkan alamat tempat dirinya tinggal selama berobat guna mendapat "second opinion" dari dokter di negeri singa tersebut, ujar Nunun.

Nunun pergi berobat ke Singapura pada 29 Februari 2009 setelah memberikan kesaksian tertulis dibawah sumpah untuk tersangka dari anggota dewan di KPK.

Ia mengaku enggan pulang ke Indonesia setelah dokter yang merawatnya di sana tidak mau menanganinya setelah mengetahui dirinya tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang dicari dari wartawan asal Indonesia.

Dalam nota keberatannya Nunun juga menegaskan dirinya hanya membantu memperkenalkan Miranda Goeltom dengan sejumlah anggota dewan di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan. Namun ia menolak disebut mengetahui dan terlibat dalam proses suap sejumlah anggota dewan.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunun Nurbaeti bersalah karena membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar ke sejumlah anggota dewan periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Istri dari anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun ini dituntut empat tahun kurungan, denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. [Ant/L-9]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN