Nunun Bacakan Pledoi di Persidangan
Senin, 30 April 2012 | 11:51
Nunun Nurbaeti [google] [JAKARTA] Terdakwa suap cek pelawat
Nunun Nurbaetie Daradjatun kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4), dengan agenda pembacaan pembelaan
(pledoi).
Dalam sidang, Nunun akan menanggapi tuntutan jaksa yang telah menuntut hukuman
penjara selama empat tahun pada sidang sebelumnya , dan sidang tersebut
berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Nunun datang dengan mengenakan baju dan kerudung berwarna putih dan didampingi
oleh kuasa hukumnya untuk membacakan pledoi terkait dengan kasus suap cek
pelawat yang dianggap terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
Dalam surat tuntutannya , jaksa penuntut umum menuntut Nunun dihukum empat
tahun penjara ditambah denda Rpq200 juta subsider kurungan empat bulan.
Nunun dianggap terbukti memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total
Rp20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.
Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp24 miliar
yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu
(Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Selain itu, jaksa menuntut agar uang Rp1 miliar milik Nunun yang merupakan
hasil pencairan cek perjalanan disita oleh negara.
Menurut jaksa, uang tersebut merupakan hasil pencairan dari 20 lembar cek
perjalanan yang merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan yang jadi alat
suap dalam kasus tersebut.
Menurut jaksa, Nunun tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut tidak terkait
dengan perkaranya.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan bahwa Nunun mengadakan pertemuan dengan
Hamka dan Arie sehari sebelum cek didistribusikan kepada anggota Dewan.
[Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
HUT Jakarta ke-486, Tampilkan Ondel-Ondel Versi Modern
Antisipasi Mahasiswa Ngamuk, Kampus Nommensen Diliburkan Selama Sepekan
