Nazaruddin: Seluruh Dakwaan Rekayasa
Rabu, 30 November 2011 | 15:08
M Nazaruddin [google] [JAKARTA] Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mengatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah rekayasa.
"(Dakwaan) rekayasa semua. Ini direkayasa semua," kata Nazaruddin seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).
Salah satu penasehat hukum Nazaruddin, Elza Syarief menambahkan bahwa pihak pembela tidak pernah tahu perihal yang didakwakan oleh JPU. Sebab, materi yang didakwakan tidak pernah ditanyakan dalam penyidikan.
"Itu sudah merupakan pelanggaran Pasal 51 KUHAP karena setiap tersangka berhak diberi tahu tentang apa perbuatan yang dia lakukan. Sehingga dia dinyatakan tersangka, ditahan dan disidang," jelas Elza di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).
Menurut Elza, dari empat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi, tidak pernah ditanyakan perihal penerimaan cek dari PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp 4,6 miliar. "Waktu penyitaan barang bukti, itu kan harus diketahui oleh kita. Dalam pengertian, kita bersedia tanda tangan atau tidak. Tetapi, ini kan tidak pernah," jelas Elza.
Sebaliknya, Elza meminta supaya saksi Yulianis dihadirkan di muka persidangan. Sebab, dalam dakwaan JPU dikatakan Yulianis salah seorang staf yang menerima cek dari PT DGI. "Yang menyimpan dan mencairkan cek itu kan Yulianis. Tetapi, ternyata Yulianis juga tidak pernah dijadikan tersangka," ujar Elza.
Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini terancam dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan membayar denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sebab, didakwa menerima uang terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kompleks Stadion Jakabaring, Palembang.
"Terdakwa membantu PT Duta Graha Indah (DGI) tbk menjadi pemenang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Dengan maksud, menerima imbalan dari pihak lain. Dia menyalahi tugasnya sebagai Anggota DPR RI," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11).
Menurut JPU, Nazaruddin menerima hadiah atau cek sebanyak lima lembar dengan nilai Rp 4,6 miliar. Dimana, patut diduga karena ada hubungannya dengan jabatannya, yaitu sebagai anggota dewan periode 2009-2014 yang memiliki kewenangan dalam mengurus proyek penganggaran. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Gadis Remaja Diperkosa 5 Anggota Geng Motor
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Uskup Agung Semarang Keberatan Fotonya Digunakan Kampanye Pasangan Hadi-Don
