SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 24 Mei 2013
Pencarian Arsip

Nazaruddin: Seluruh Dakwaan Rekayasa
Rabu, 30 November 2011 | 15:08

M Nazaruddin [google] M Nazaruddin [google]

[JAKARTA] Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mengatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah rekayasa.

"(Dakwaan) rekayasa semua. Ini direkayasa semua," kata Nazaruddin seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).

Salah satu penasehat hukum Nazaruddin, Elza Syarief menambahkan bahwa pihak pembela tidak pernah tahu perihal yang didakwakan oleh JPU. Sebab, materi yang didakwakan tidak pernah ditanyakan dalam penyidikan.

"Itu sudah merupakan pelanggaran Pasal 51 KUHAP karena setiap tersangka berhak diberi tahu tentang apa perbuatan yang dia lakukan. Sehingga dia dinyatakan tersangka, ditahan dan disidang," jelas Elza di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut Elza, dari empat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi, tidak pernah ditanyakan perihal penerimaan cek dari PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp 4,6 miliar. "Waktu penyitaan barang bukti, itu kan harus diketahui oleh kita. Dalam pengertian, kita bersedia tanda tangan atau tidak. Tetapi, ini kan tidak pernah," jelas Elza.

Sebaliknya, Elza meminta supaya saksi Yulianis dihadirkan di muka persidangan. Sebab, dalam dakwaan JPU dikatakan Yulianis salah seorang staf yang menerima cek dari PT DGI. "Yang menyimpan dan mencairkan cek itu kan Yulianis. Tetapi, ternyata Yulianis juga tidak pernah dijadikan tersangka," ujar Elza.

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini terancam dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan membayar denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sebab, didakwa menerima uang terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kompleks Stadion Jakabaring, Palembang.

"Terdakwa membantu PT Duta Graha Indah (DGI) tbk menjadi pemenang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Dengan maksud, menerima imbalan dari pihak lain. Dia menyalahi tugasnya sebagai Anggota DPR RI," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut JPU, Nazaruddin menerima hadiah atau cek sebanyak lima lembar dengan nilai Rp 4,6 miliar. Dimana, patut diduga karena ada hubungannya dengan jabatannya, yaitu sebagai anggota dewan periode 2009-2014 yang memiliki kewenangan dalam mengurus proyek penganggaran. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN