SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

Nazaruddin: Saya Ditarget KPK
Jumat, 17 Februari 2012 | 14:38

M Nazaruddin di sidang pengadilan [antara] M Nazaruddin di sidang pengadilan [antara]

[JAKARTA] Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin menyatakan bahwa dirinya memang ditarget oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, akhirnya ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Disini kan, uang yang pembelian saham Garuda masuknya di bawah tanggal 10 Februari. Inikan, tidak menyambung dengan kasus Wisma Atlet," kata Muhammad Nazaruddin sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2).

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini mengatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang untuk pembelian saham Garuda turun dalam tanggal 8 Februari 2011.

Oleh karena itu, Nazaruddin menegaskan tidak ada hubungannya antara kasus dugaan pencucian uang pembelian saham Garuda dengan kasus Wisma Atlet.

"Jika memang saya di vonis kasus wisma atlet karena penerimaan uang Rp 4,6 miliar. Setelah itu, harusnya, baru dicari uang yang Rp 4,6 miliar itu ke mana," ungkap Nazaruddin.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin  sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menaikan ke proses penyidikan, pembelian saham di PT Garuda melalui Mandiri Sekuritas. Dengan tersangka Nazaruddin yang adalah anggota DPR periode 2009 sampai sekarang," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Senin (13/2).

Menurut Johan, Nazaruddin  diduga melakukan upaya pencucian uang melalui pembelian saham PT Garuda. Di mana, diduga ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet.

Atas perbuatannya, Nazaruddin disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor, subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, subsider pasal 11, UU Tipikor. Sedangkan, untuk pencucian uang dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN