SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Nazaruddin Mengeluh Banyak Aset Istrinya Disita KPK
Rabu, 28 Maret 2012 | 15:50

Neneng Sri Wahyuni [google] Neneng Sri Wahyuni [google]

[JAKARTA] Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin mengatakan banyak aset dan rekening milik istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang turut disita dan diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja, Nazaruddin tidak menjelaskan lebih detil perihal aset dan rekening tersebut. Menurutnya, hanya berupa rumah-rumah dan empat sampai lima rekening di bank yang diakui tidak tahu berapa total nilainya.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini hanya mengatakan bahwa rekeningnya senilai Rp 890 juta diblokir oleh KPK. Menurutnya, jumlahnya kecil karena tidak pernah mengambil gaji selama menjadi anggota dewan.

"Rekening saya yang diblokir hanya Rp 890 juta. Itu di senayan karena selama jadi anggota DPR saya tidak pernah ambil gaji," ujar Nazaruddin.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebutkan Nazaruddin menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI), M El Idris. Di mana, merupakan komitmen fee karena memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 yang dananya sebesar Rp191 miliar.

Oleh karena itu, Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki terdakwa selaku anggota DPR.

Atas perbuatannya tersebut, Nazaruddin dijerat dengan dakwaa kesatu, Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN