SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 18 Mei 2013
Pencarian Arsip

Nazaruddin Ilegal di Singapura
Jumat, 1 Juli 2011 | 10:40

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Bambang Irawan (kanan) saat diambil sumpah. (Foto: Antara/google) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Bambang Irawan (kanan) saat diambil sumpah. (Foto: Antara/google)

[JAKARTA] Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bambang Irawan mengatakan bahwa penarikan paspor milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan saat yang bersangkutan di cegah ke luar negeri.

"Memang pada saat yang bersangkutan (Nazaruddin) dicegah, kita sudah lakukan penarikan paspor. Hanya, masalahnya dia pada saat itu sudah tidak ada di Indonesia," kata Bambang Irawan saat dihubungi oleh SP, Jumat (1/7).

Oleh karena itu, posisi Nazaruddin di Singapura tanpa dokumen resmi dan tidak memiliki ijin tinggal. Karena itu seharusnya dia meninggalkan negara dimana dia berada sekarang dan kembali ke Indonesia.

Hanya saja, Bambang mengungkapkan bahwa Ditjen Imigrasi masih perlu mendapat penegasan dari instansi yang menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka, yaitu KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebab, lanjut Bambang, keberadaan politisi Partai Demokrat tersebut tidak diketahui di Singapura. Imigrasi membutuhkan kerjasama dengan negara yang bersangkutan untuk mengurus semua dokumen yang dibutuhkan. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia.

Seperti diketahui, KPK mengirimkan surat permohonan cegah ke luar negeri untuk Nazaruddin kepada Ditjen Imigrasi pada tanggal 24 Mei 2011. Tetapi, ternyata yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia tepat satu hari sebelum surat pencegahan tersebut dikeluarkan, yaitu tanggal 23 Mei 2011.

Kemudian, Imigrasi menemukan data bahwa politisi muda Demokrat tersebut berdasarkan catatan penerbangan pergi ke Singapura. Hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (30/6), mantan bendahara umum Partai bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu belum tercatat kembali ke Indonesia. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN