MK Tolak Gugatan Ina Ama
Senin, 13 Agustus 2012 | 19:56
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). [Antara] [AMBON] Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di
Jakarta, Senin (13/8), menolak gugatan pasangan Jusuf Latuconsina - Liliane
Aitonan (INA AMA) terkait perkara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Maluku Tengah.
Ketua KPU Maluku Tengah, La Alwi, ketika
dikonfirmasi ke Jakarta, Senin petang, membenarkan putusan Majelis Hakim MK
yang menolak gugatan pasangan INA AMA atas hasil perhitungan suara Pilkada
setempat putaran kedua pada 23 Mei 2012.
Majelis Hakim MK dalam persidangan pleno penyampaian
putusan dipimpin Ketuanya, M.Machmud M.D. yang memperkuat keputusan KPU Maluku
Tengah terhadap hasil Pilkada putaran kedua yang memenangkan pasangan Tuasikal
Abua - Marlattu Leleury (TULUS).
"Jadi KPU Maluku Tengah diperintahkan
melaksanakan hasil keputusan perolehan suara Pilkada putaran kedua dengan
pasangan TULUS meraih 90.027 suara dan INA AMA 87.951 suara," ujarnya.
Majelis Hakim MK juga mempertimbangkan perhitungan
surat suara ulang di 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 2 - 4 Juli 2012.
"Kami (KPU) Maluku Tengah telah melaksanakan
perintah MK yakni melaporkan hasilnya pada 6 Juli 2012 dan siap menerima apa
pun keputusan institusi penegak hukum tersebut," kata La Alwi.
Laporan tersebut menindaklanjuti perintah MK saat
persidangan 26 Juni 2012 untuk KPU Maluku tengah melakukan perhitungan surat
suara ulang di 55 TPS, sedangkan Bawaslu, Panwas Maluku Tengah dan KPU Maluku
mengawasi pelaksanaannya.
"Jadi dengan jadwal putusan Majelis Hakim MK
dijadwalkan 13 Agustus 2012, maka jelas "nasib" Bupati dan Wakil
Bupati Maluku Tengah periode 2013 - 2018 sehingga Kabupaten ini memiliki
pimpinan definitif," kata La Alwi.
Apalagi, masa jabatan masa jabatan Bupati Maluku
Tengah, Abdullah Tuasikal dan Wakil Bupati Imanuel Seipalla untuk periode kedua
berakhir 13 Juli 2012.
Mendagri Gamawan Fauzi telah memutuskan Sekda Maluku
Tengah, A.R. Sukur sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Maluku Tengah sambil
menunggu keputusan MK.
La Alwi memastikan, keputusan Majelis Hakim MK
selanjutnya ditindaklanjuti dengan SK KPU Maluku Tengah yang menetapkan
pemenang Pilkada setempat.
SK KPU Maluku Tengah selanjutnya disampaikan ke DPRD
setempat untuk meminta pengantar Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu guna diteruskan
ke Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian Pelaksana Harian Bupati serta
pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati definitif periode 2012 - 2018.
"Kami harapkan semua pihak menghormati
keputusan MK dan memelihara stabilitas keamanan menjelang perayaan Idul Fitri
1433 Hijriah," tandas La Alwi.
Sebelumnya MK saat putusan persidangan memerintahkan
KPU Maluku Tengah melaksanakan perhitungan surat suara ulang di delapan TPS di
desa Tamilouw, kecamatan Amahai, seluruh TPS di kecamatan Seram Utara Barat (
(25 ) dan TNS juga semua (22 TPS) karena ada gugatan dari Jusuf Latuconsina -
Liliane Aitonan (INA AMA).
Hasilnya di kecamatan Amahai pasangan Tuasikal Abua
- Marlattu Leleury (TULUS) meraih 1.569 suara dan INA AMA 180 suara dan
kecamatan Seram Utara Barat TULUS (2.635 suara) dan INA AMA(2.327 suara).
Sedangkan kecamatan Teon, Nila dan Serua (TNS) INA
AMA meraih 3.254 suara dan TULUS (2.582 suara).
Dengan demikian rekapitulasi perolehan suara Pilkada
Maluku Tengah putaran kedua pada 23 Mei 2012 tercatat pasangan TULUS meraih
90.027 suara dan INA AMA 87.951 suara. [Ant/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
