Mirwan dan Mekeng Kompak Diam
Kamis, 5 April 2012 | 11:32
Melchias Markus Mekeng. [Google] [JAKARTA] Dua orang
Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Mirwan Amir dan Melchias Markus
Mekeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka wa Ode Nurhayati (WON) dalam kasus dugaan suap
alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang diambil
dari APBN tahun 2011.
Hanya saja, Mirwan dan Mekeng yang datang bersamaan dengan menggunakan satu
mobil sekitar pukul 09.30 WIB tersebut, kompak tidak mengatakan satu patah kata
pun ketika ditanyai wartawan soal kedatangannya.
Keduanya hanya melemparkan senyum kepada awak media seraya masuk ke dalam
kantor KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, KPK kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap dua
orang pimpinan Banggar, yaitu Ketua Banggar dari Fraksi Golkar Melchias Markus
Mekeng dan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir.
Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha
mengatakan pemanggilan keduanya dilakukan sebagai saksi kasus dugaan suap
alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari
APBN 2011 dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati.
"DIperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON," kata Priharsa Nugraha
melalui pesan singkat, Kamis (5/4) pagi.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati menyatakan keterlibatan Pimpinan Banggar
dalam kasus yang telah menjeratnya. Bahkan, telah memastikan bahwa bukti yang
diserahkannya ke KPK mampu membuktikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan
pimpinan Banggar.
"Semua data terkait PPID itu sudah saya serahkan ke penyidik, tinggal
proses hukum," ujar Nurhayati.
Hanya, saja politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tetap merahasiakan nama
pimpinan Banggar yang disebutnya "bermain" dalam pengalokasian anggaran
DPPID.
"Bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik, nanti biar penyidik yang
jelaskan. Yang pasti fakta persidangan tentu akan kelihatan semua,"
ungkapnya.
Wa Ode Nurhayati sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal
9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A
Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga
kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah
penerima dana PPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen
dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar.
Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan
karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
Penghitungan KPU NTT, Frenly Masih Memimpin
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
Kapolda NTT: Tugas Polisi Pengamanan Bukan Hitung Suara!
Uskup Agung Semarang Keberatan Fotonya Digunakan Kampanye Pasangan Hadi-Don
