SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Miranda Minta Jalan Kaki ke Ruang Tahanan
Jumat, 1 Juni 2012 | 18:44

Miranda Goeltom. [google] Miranda Goeltom. [google]

[JAKARTA] Tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Gultom resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/6).

Tetapi, prosesi penahanan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tersebut dilakukan dengan berjalan kaki dari Gedung KPK menuju rutan yang letaknya di basement Gedung KPK, Jakarta.

Menurut salah satu petugas keamanan KPK, pemilihan jalan kaki adalah sesuai permintaan yang bersangkutan dan bukan keinginan dari KPK.

"Itu (berjalan) adalah keinginan yang bersangkutan," kata salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Padahal, prosesi penahanan terhadap tersangka normalnya dilakukan menggunakan mobil tahanan menuju rutan yang dimaksudkan.

Prosesi jalan kaki serupa pernah dilakukan oleh tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proses penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh.

Miranda Swaray Gultom akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/6) jam 17.50 WIB.

"Berkaitan dengan penanganan perkara atas nama MSG pada Jumat (1/6) ini sudah dilakukan pemeriksaan sampai sore dan sore tadi secara resmi tersangka MSG dilakukan penahanan di Rutan jakarta timur cabang KPK selama 20 hari kedepan," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/6).

Dalam penjelasannya, Zulkarnain mengatakan bahwa Miranda disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, yaitu turut serta atau menganjurkan memberi suap atau membantu NN (Nunun Nurbaetie).

Sehingga, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor. Berdasarkan pengamatan SP, Miranda digiring dari kantor KPK, Jakarta menuju Rutan Jakarta Timur cabang KPK sekitar jam 17.50 WIB dengan berjalan kaki dan didampingi oleh pengamanan dari kepolisan dan KPK.

"Saya menerima (penahanan) karena saya memahami bahwa adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," ujar Miranda sambil berjalan menuju Rutan KPK. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN