Miranda Minta Jalan Kaki ke Ruang Tahanan
Jumat, 1 Juni 2012 | 18:44
Miranda Goeltom. [google] [JAKARTA]
Tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Gultom resmi ditahan di Rumah
Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
Jumat (1/6).
Tetapi,
prosesi penahanan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI)
tersebut dilakukan dengan berjalan kaki dari Gedung KPK menuju rutan yang letaknya
di basement Gedung KPK, Jakarta.
Menurut
salah satu petugas keamanan KPK, pemilihan jalan kaki adalah sesuai permintaan
yang bersangkutan dan bukan keinginan dari KPK.
"Itu
(berjalan) adalah keinginan yang bersangkutan," kata salah satu petugas
yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Padahal,
prosesi penahanan terhadap tersangka normalnya dilakukan menggunakan mobil
tahanan menuju rutan yang dimaksudkan.
Prosesi
jalan kaki serupa pernah dilakukan oleh tersangka kasus dugaan penerimaan
hadiah terkait proses penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina
Sondakh.
Miranda
Swaray Gultom akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur
cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/6) jam 17.50 WIB.
"Berkaitan
dengan penanganan perkara atas nama MSG pada Jumat (1/6) ini sudah dilakukan
pemeriksaan sampai sore dan sore tadi secara resmi tersangka MSG dilakukan
penahanan di Rutan jakarta timur cabang KPK selama 20 hari kedepan," kata
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat
(1/6).
Dalam
penjelasannya, Zulkarnain mengatakan bahwa Miranda disangkakan melakukan tindak
pidana korupsi, yaitu turut serta atau menganjurkan memberi suap atau membantu
NN (Nunun Nurbaetie).
Sehingga, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau
Pasal 13 UU Tipikor.
Berdasarkan
pengamatan SP, Miranda digiring dari kantor KPK, Jakarta menuju Rutan Jakarta
Timur cabang KPK sekitar jam 17.50 WIB dengan berjalan kaki dan didampingi oleh
pengamanan dari kepolisan dan KPK.
"Saya
menerima (penahanan) karena saya memahami bahwa adalah hak dan kewenangan KPK
untuk menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," ujar
Miranda sambil berjalan menuju Rutan KPK. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
HUT Jakarta ke-486, Tampilkan Ondel-Ondel Versi Modern
Antisipasi Mahasiswa Ngamuk, Kampus Nommensen Diliburkan Selama Sepekan
